Upaya praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinilai berpotensi menjadi jalan selamat bagi Jokowi untuk tidak pernah menunjukkan ijazahnya di persidangan.

Pandangan itu disampaikan advokat Ahmad Khozinudin.

>>> Teman Kuliah Jokowi Siap Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo dan dr. Tifa

Menurutnya, apabila hakim mengabulkan praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penetapan status tersangka cacat hukum, maka perkara tidak akan berlanjut ke sidang pokok.

Konsekuensinya, Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun memperlihatkan ijazah yang selama ini menjadi polemik.

"Ketika praperadilan ini dikabulkan dan status tersangka itu dianggap cacat, maka sudah pasti enggak perlu pokok perkara, enggak perlu juga mengadili Jokowi," ujar Khozinudin dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (14/7).

Khozinudin menilai, kemenangan Roy Suryo dalam praperadilan memang akan menguntungkan secara pribadi karena dapat menggugurkan status tersangkanya.

Namun, dari sudut pandang yang ia sampaikan, hal itu justru menghilangkan kesempatan publik melihat pembuktian perkara di pengadilan.

"Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa?

Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," katanya.

Ia bahkan menyebut praperadilan yang kini diajukan Roy memiliki konsekuensi berbeda dengan gugatan sebelumnya.

Menurutnya, praperadilan pertama hanya mempersoalkan prosedur penangkapan dan penahanan sehingga perkara pokok masih dapat berjalan.

Sementara itu, permohonan terbaru menyasar keabsahan penetapan status tersangka. "Bila status tersangka ini dikabulkan hakim, berarti skenario penyelamatan Jokowi sempurna," ucap Khozinudin.

Kejati DKI Nilai Praperadilan Roy Suryo Gugur