Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru berpandangan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak dapat diperiksa karena perkara pokok telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

>>> Sakha Coffee Buktikan Kopi Origin Indonesia Mampu Bersaing Lewat Inovasi Digital

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026), kuasa hukum Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah diterima PN Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.

"Bahwa perkara pokok atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah resmi dilimpahkan oleh turut termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026 dan telah diterima resmi oleh pengadilan," ujar kuasa hukum Kejati.

Menurut pihak Kejati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, pelimpahan perkara pokok ke pengadilan menyebabkan kewenangan praperadilan menjadi gugur.

Selain itu, Kejati juga menilai dasar hukum yang digunakan Roy Suryo justru menguatkan posisi tersebut.

Mereka merujuk Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur bahwa perkara yang dimulai sebelum undang-undang baru berlaku tetap diselesaikan menggunakan ketentuan KUHAP lama.

"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," tegas kuasa hukum Kejati.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal membatalkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) Polda Metro Jaya yang diterbitkan sepanjang 2025 hingga 2026.

Ia juga memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan tidak sah serta nama baiknya dipulihkan.

Roy berpendapat penetapan status tersangka dilakukan secara melawan hukum karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Apabila argumentasi Kejati diterima hakim, maka permohonan praperadilan Roy Suryo berpotensi dinyatakan gugur tanpa menyentuh pokok permohonan.

>>> Industri Pinjaman Online Raup Laba Rp1,08 Triliun, OJK Ingatkan Risiko

Sebaliknya, apabila permohonan dikabulkan, Ahmad Khozinudin meyakini perkara tidak akan berlanjut ke sidang pokok, sehingga polemik mengenai pembuktian ijazah Jokowi di ruang sidang tidak akan pernah terjadi.