Perkara Bos Blueray Inkrah, KPK Buka Peluang Usut Pihak Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perkara utama telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, KPK membuka peluang pengembangan penyidikan.
>>> Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Tak Takut Ancaman Israel
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi mengenai nasib sejumlah pihak yang diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum.
Pihak-pihak tersebut antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.
Selain itu, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, disebut menerima Rp30 miliar.
Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan juga diduga menerima uang dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
>>> Milisi Irak Pro Iran Janjikan Rp179 Miliar untuk Pembunuh Trump
"Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (18/7).
KPK sebelumnya menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo.
Dengan demikian, pimpinan Blueray Cargo, John Field, menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo masing-masing dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari.
>>> Sanchez dan Trump Akan Duduk Bersama di Final Piala Dunia 2026
Sementara itu, perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, dan Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo masih bergulir di persidangan.
Update Terbaru
Pria Didakwa Kejahatan Rasial Usai Menerobos Studio TODAY Show
Sabtu / 18-07-2026, 16:09 WIB
Gempa 7,3 SR Guncang Perbatasan Meksiko-Guatemala, Picu Peringatan Tsunami
Sabtu / 18-07-2026, 16:09 WIB
Allen Iversen Kenang Masa Sulit di Denver Nuggets
Sabtu / 18-07-2026, 16:09 WIB
Gempa Bumi Minor Guncang Pesisir Santa Monica
Sabtu / 18-07-2026, 16:08 WIB
Dua Kapal Tenggelam di Lepas Pantai Myanmar, Lebih dari 500 Pengungsi Dikhawatirkan Tewas
Sabtu / 18-07-2026, 16:08 WIB
Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031
Sabtu / 18-07-2026, 16:07 WIB
HUT ke-344 Bandar Lampung, Sekjen Kemendagri Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Sabtu / 18-07-2026, 16:07 WIB
KPK Ungkap Biang Kerok Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Sabtu / 18-07-2026, 16:07 WIB
Viral Pejabat Madiun Main Game Saat Rapat Paripurna DPRD, Ternyata Camat
Sabtu / 18-07-2026, 16:07 WIB
Satgas PRR-PNM Susun Skema Pembiayaan Usaha bagi Penyintas Sumatra
Sabtu / 18-07-2026, 16:07 WIB
BPOM Dorong Kemandirian Vaksin Nasional Lewat Bio-TCV Indonesia
Sabtu / 18-07-2026, 16:04 WIB
Disertasi Roy Suryo Diduga Plagiat, Ahli Forensik Digital Beberkan Bukti
Sabtu / 18-07-2026, 16:04 WIB
Bukan AI, Kyuhyun Super Junior Berubah Cantik dengan Makeup Wanghong di Cina
Sabtu / 18-07-2026, 16:03 WIB
Momen Inggris Permalukan Prancis 3-1 di Piala Dunia
Sabtu / 18-07-2026, 16:01 WIB







