Di tengah penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata masih memiliki tunggakan mencapai Rp1,6 triliun.

Utang tersebut merupakan kewajiban dari kepemimpinan sebelumnya yang hingga kini belum dibayarkan.

>>> Pemilik 74 Kg Emas di Sentul Terungkap, Bukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengungkapkan hal itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR.

Menurutnya, tunggakan mencakup berbagai jenis pengeluaran yang sudah dilaksanakan, tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga.

"Ini adalah rekapitulasi tunggakan-tunggakan yang kami harus selesaikan.

Ada belanja bahan Rp16,1 miliar, ada sertifikasi Rp111 miliar, jasa konsultan, sewa, honor narasumber," kata Agustina dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen.

Agustina menjelaskan, daftar utang tersebut juga mencakup tagihan penyelenggara acara, publikasi, hingga pembelian peralatan sederhana seperti sendok.

Selain itu, BGN masih memiliki kewajiban kepada Universitas Pertahanan (Unhan), biaya perjalanan dinas, bantuan pemerintah, dan belanja modal.

"Mohon maaf kami mungkin masih banyak utang ke tempat lain, jasa lainnya ada EO, publikasi dan sebagainya Rp330 miliar.

>>> Pemilik 74 Kg Emas di Sentul Terungkap, Bukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kemudian kami juga masih punya utang ke Unhan Rp7,3 miliar, perjalanan dinas Rp684 juta, tunggakan banper (bantuan pemerintah) 100 miliar, belanja modal, dan seterusnya totalnya Rp1,609 triliun," ujarnya.

Meski demikian, Agustina memastikan seluruh kewajiban tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Namun, ia mengakui proses pembayaran masih terkendala karena alokasi anggarannya saat ini masih diblokir.

"Kira-kira nanti tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggarannya masih diblokir.

Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA," ucap Agustina.

Terungkapnya tunggakan ini menambah sorotan terhadap BGN, karena di saat bersamaan Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

>>> Indonesia Targetkan Pendapatan Rp 600 Triliun dari Proyek LNG Abadi Masela

Dalam perkara itu, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.