Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Don Ritto (DR) setelah pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri.

Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang juga tersangka belum ditahan.

>>> BGN Era Dadan Hindayana Ternyata Ngutang Rp1,6 Triliun, Termasuk Nunggak Bayar Sendok

Penahanan Don Ritto dilakukan sesaat setelah ia diserahkan Polri kepada Kejagung. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengaku kaget kliennya langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie baru diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).

Keputusan penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang dalam konferensi pers.

>>> BGN Era Dadan Hindayana Ternyata Ngutang Rp1,6 Triliun, Termasuk Bayar Sendok

Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara: dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus batu bara PLTU.

Anang memastikan Kejagung menangani perkara Febrie secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyebut Kejagung terbuka terhadap pengawasan KPK dan DPR.

"Kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Anang.

>>> Pemilik 74 Kg Emas di Sentul Terungkap, Bukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Wakil Kepala Kortas Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Boro Windu mengajak publik memberikan kepercayaan penuh kepada Kejagung untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan.