Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tiga korupsi besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (17/7/2026).

Kuasa hukum Febrie secara resmi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ada sejumlah alasan kuat yang melatarbelakangi pengajuan tersebut.

>>> Viral Momen Presenter Dihinggapi Kecoa Saat Siaran Langsung

Alasan Penangguhan Penahanan

Massagus Farizi, salah satu kuasa hukum Febrie, menjelaskan bahwa kliennya langsung mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah ini diambil untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan profesional tanpa intervensi.

"Karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional dan tidak mau mengintervensi.

>>> Setelah Liburan, Perlukah Servis Mobil? Ini Tips Perawatannya

Karena sudah tidak menjabat Jampidsus, dia tidak bisa mengatur apa-apa lagi di dalam sini, sudah ada Plt-nya," ujar Farizi di Gedung Kejagung, Jakarta.

Selain itu, Farizi menegaskan bahwa alasan subjektif penahanan yang biasa digunakan penyidik sudah tidak relevan.

Barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan telah disita dan berada di bawah kuasa tim penyidik.

>>> AMC Kembangkan The Terror Season 4 Setelah Respons Positif

Febrie juga dinilai tidak akan melarikan diri karena telah dikenai upaya hukum pencekalan sehingga tidak dapat bepergian ke luar negeri.