Rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang selama ini dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.

Kubu tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto mengklaim bangunan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai kantor operasional cadangan sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

>>> 5 Bedak Terbaik untuk Kondangan, Bikin Makeup Glowing dan Awet

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. Ia menjelaskan bahwa penggunaan rumah tersebut telah mendapat izin dari pemilik sejak 2022 hingga 2023.

"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika di Jakarta, Jumat (17/7) malam.

Handika menjelaskan, yayasan tersebut saat ini membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku di sebuah pesantren di Banten.

Yayasan juga memiliki rencana membangun pesantren, masjid, serta berbagai fasilitas pendukung di Papua, Maluku, hingga Nusa Tenggara Timur.

Terkait penyitaan emas batangan dan berbagai mata uang asing dari rumah tersebut, Handika mengeklaim seluruh aset itu berkaitan dengan aktivitas yayasan.

Namun, ia belum bersedia mengungkap asal-usul maupun pihak yang menyerahkan aset tersebut karena masih menunggu proses penyidikan.

"Nah kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura?

Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika?

>>> Megawati Cerita Proses Adaptasi di Hillstate: Sempat Malu-malu

Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai segala dengan semua bukti-bukti yang kuat yang sahih dan relevan.

Kami tidak mau mendahului itu dulu," ujarnya.