Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa Febrie tidak mengetahui soal apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022 termasuk soal keberadaan brankas berisi uang dan emas.

Hotman mengungkap, rumah itu sebenarnya merupakan milik mertua Febrie yang kemudian telah dihibahkan kepada cucunya, yakni anak Febrie Adriansyah, jauh sebelum perkara PT Asabri mencuat.

"Rumah mertuanya, tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie.

Itu ada buktinya, itu di-BAP tadi ditulis," ujar Hotman.

Ia menegaskan, proses hibah tersebut bukanlah rekayasa untuk menghadapi perkara hukum yang kini berlangsung. "Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri.

Jadi bukan rekayasa," tegasnya.

>>> Netanyahu Dikabarkan Minta Perlindungan Keamanan Seumur Hidup

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri. Febrie Adriansyah bersama pihak swasta, Don Ritto, telah ditetapkan sebagai tersangka.