Menurut hakim, KPK sudah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan empat tersangka.

Selain Asrul, tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

>>> Mantan Developer GTA 5: Dunia GTA 6 Sangat Sulit Dikembangkan

Berdasarkan perhitungan BPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.