Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ketum Kesthuri Kembali Gugat KPK
Tim kuasa hukum Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Kali ini, gugatan diajukan terkait upaya paksa penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Rhama Rizki Vianto, salah satu kuasa hukum Asrul, menjelaskan bahwa praperadilan merupakan upaya hukum yang sah.
>>> Messi Beri Sinyal Pensiun dari Timnas Argentina usai Piala Dunia 2026
Pihaknya ingin menguji apakah penggeledahan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Dalam permohonan kami, terdapat beberapa aspek prosedural yang menurut kami perlu memperoleh penilaian dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Rhama saat dihubungi, Minggu (19/7).
Melalui praperadilan ini, pihaknya ingin memastikan kesesuaian penggeledahan KPK dengan KUHAP. Rhama menegaskan akan menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Meski begitu, Rhama memastikan pihaknya tetap menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Ia berharap proses praperadilan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian dari prinsip due process of law.
"Oleh karena itu, kami memilih menyerahkan penilaiannya kepada hakim praperadilan sebagai pihak yang independen dan objektif," katanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Asrul mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 17 Juli 2026.
>>> Penembakan di Bar Canggu Bali, Pelaku Ditangkap di Bandara Soetta
Pendaftaran dilakukan tiga hari setelah KPK mengumumkan rampungnya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid. Pra/2026/PN JKT.
Sel.
Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan tersangka.
Hakim menilai KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana.
Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
>>> Final Fantasy IV Awalnya Dikembangkan untuk NES, Beralih ke SNES
Berdasarkan perhitungan tim auditor BPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
Update Terbaru
Bahlil Respons Putusan MK soal Izin Tambang, Siapkan Aturan Baru untuk Ormas dan Kampus
Selasa / 21-07-2026, 11:42 WIB
Analisis Politik di Balik Kasus Ijazah Jokowi: Prabowo Diuntungkan
Selasa / 21-07-2026, 11:42 WIB
DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang
Selasa / 21-07-2026, 11:42 WIB
Jurnalis Spanyol Kecam Argentina Usai Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 11:42 WIB
Samsung Galaxy S26 FE dan Galaxy Tab S12 Muncul di Daftar Google, Siap Rilis September
Selasa / 21-07-2026, 11:42 WIB
Kejutan Pahit di Tengah Tahun 2026: IU Batalkan Konser Stadion Goyang dan Tunda Comeback, Ini Penjelasan Medis Lengkapnya
Selasa / 21-07-2026, 11:38 WIB
Lenny Kravitz Bongkar Rahasia Pinggang 71 Cm di Usia 62, Baru Makan Jam 4 Sore
Selasa / 21-07-2026, 11:38 WIB
Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp850 Miliar Akibat Investasi di eFishery
Selasa / 21-07-2026, 11:38 WIB
Ribuan Polisi Kawal Demo di Jakarta Pusat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan
Selasa / 21-07-2026, 11:38 WIB
Petugas Kesulitan Evakuasi Dua Korban di Reruntuhan Rumah Grand Polonia
Selasa / 21-07-2026, 11:35 WIB
Harga Minyak Turun Tipis ke US$88 usai Muncul Upaya Mediasi AS-Iran
Selasa / 21-07-2026, 11:35 WIB
Iran Serang Instalasi Militer AS di Kuwait dengan Drone Kamikaze
Selasa / 21-07-2026, 11:35 WIB
Miftah Bantah Terima Rp100 Juta dari Kasus Korupsi Rel Kereta
Selasa / 21-07-2026, 11:35 WIB







