Tarif Rp5 Juta untuk Lepas WNI: Penyesuaian PNBP, Bukan Kebijakan Khusus
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tarif Rp5 juta bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan merupakan bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.
>>> Kejanggalan di Balik Roy Suryo Berkali-kali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penyusunan PP baru dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur kementerian setelah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.
"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan," ujar Widodo, dikutip Minggu (19/7/2026).
Widodo mengatakan regulasi tersebut tidak hanya mengatur satu jenis layanan, melainkan memuat ratusan tarif PNBP di bidang administrasi hukum.
Sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah layanan mengalami penyesuaian sesuai kondisi ekonomi nasional.
Beberapa jenis penerimaan bukan pajak justru dihapus dalam regulasi baru tersebut, seperti tarif pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
>>> Motor Listrik VinFast Resmi Diluncurkan, Harga Termurah Rp17,5 Juta
Rincian Tarif Layanan Kewarganegaraan
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan biaya Rp5 juta untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dikenakan tarif Rp3,5 juta.
Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia maupun permohonan tetap menjadi WNI masing-masing dikenai tarif Rp1 juta.
Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dipatok Rp500 ribu.
Seluruh penerimaan dari layanan administrasi kewarganegaraan tersebut akan menjadi bagian dari PNBP yang disetorkan ke kas negara.
>>> Golden State Valkyries Raih Kemenangan Kesembilan Beruntun
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian administrasi dan evaluasi berkala terhadap layanan hukum, bukan semata-mata berkaitan dengan satu jenis pelayanan tertentu.
Update Terbaru
3 Jenis Alas Kaki yang Sebaiknya Dihindari saat Naik Pesawat
Minggu / 19-07-2026, 21:01 WIB
Studi Ungkap Pentingnya Integrasi Kesehatan Mental dan Metabolik
Minggu / 19-07-2026, 21:01 WIB
Unai Simon vs Emi Martinez Berebut Golden Glove di Final Piala Dunia 2026
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Netanyahu Dukung Argentina di Final Piala Dunia 2026, Sebut Milei Teman Sejati
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Ronaldo Yakin Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Harga Tiket Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Miliar, Duel Messi vs Yamal Bikin Diburu
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
LSUV Terlaris Juni 2026: Toyota Rush Kokoh di Puncak, Xpander Cross Melonjak
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Gaya Donna Agnesia di Tahlil 7 Hari Rachmat Gobel Disorot, Manglingi Berhijab
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Cara Cepat Kumpulkan 1000 Diamond Biru di Rich Gem 2026 Tanpa Syarat Rumit
Minggu / 19-07-2026, 20:50 WIB
Panduan Mengecek Detail 1.100 Perusahaan Teknologi di Konferensi AI Shanghai 2026
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Kesaksian 2 Korban Selamat KM Nurul Salsa: 3 Rekan Meninggal di Laut
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Presenter TVRI Papua Barat Hanyut Terseret Arus, Pencarian Hari Kedua Nihil
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Del Bosque Peringatkan Spanyol soal Argentina di Final Piala Dunia 2026
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Serangan AS ke Iran Malam Kedelapan Berturut-turut, Target Garda Revolusi
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB







