Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tarif Rp5 juta bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan merupakan bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.

>>> Kejanggalan di Balik Roy Suryo Berkali-kali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penyusunan PP baru dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur kementerian setelah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan," ujar Widodo, dikutip Minggu (19/7/2026).

Widodo mengatakan regulasi tersebut tidak hanya mengatur satu jenis layanan, melainkan memuat ratusan tarif PNBP di bidang administrasi hukum.

Sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah layanan mengalami penyesuaian sesuai kondisi ekonomi nasional.

Beberapa jenis penerimaan bukan pajak justru dihapus dalam regulasi baru tersebut, seperti tarif pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

>>> Motor Listrik VinFast Resmi Diluncurkan, Harga Termurah Rp17,5 Juta

Rincian Tarif Layanan Kewarganegaraan

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan biaya Rp5 juta untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

Penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dikenakan tarif Rp3,5 juta.

Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia maupun permohonan tetap menjadi WNI masing-masing dikenai tarif Rp1 juta.

Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dipatok Rp500 ribu.

Seluruh penerimaan dari layanan administrasi kewarganegaraan tersebut akan menjadi bagian dari PNBP yang disetorkan ke kas negara.

>>> Golden State Valkyries Raih Kemenangan Kesembilan Beruntun

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian administrasi dan evaluasi berkala terhadap layanan hukum, bukan semata-mata berkaitan dengan satu jenis pelayanan tertentu.