Kebijakan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara elektronik menuai kekhawatiran.

Aturan tertuang dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Seluruh PT wajib menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

in1

>>> Kylian Mbappe Puji Kontribusi Michael Olise di Timnas Prancis

Dokumen yang dilaporkan mencakup laporan keuangan lengkap, susunan dan remunerasi direksi maupun komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan. Kewajiban ini berlaku tanpa membedakan Perseroan Terbuka dan Tertutup.

Penyamarataan tersebut dipertanyakan pelaku usaha dan akademisi. Ketua Umum Apindo Shinta W.

Kamdani menyebut tiga isu utama yang perlu dijawab pemerintah.

Pertama, kepastian perlindungan kerahasiaan data sensitif perusahaan. Kedua, jaminan keamanan sistem SABH dari potensi kebocoran data.

Ketiga, pembatasan akses terhadap informasi yang disampaikan perusahaan.

Tanpa kepastian tiga aspek tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan berpotensi menjadi tambahan beban administratif tanpa manfaat proporsional.

"Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan," ujar Shinta dalam keterangan resmi.

Apindo juga menyoroti potensi duplikasi kewajiban administrasi.

Mereka mendorong integrasi sistem pelaporan SABH dengan kementerian dan lembaga lain agar tidak menciptakan birokrasi baru yang meningkatkan biaya kepatuhan.

Selain itu, Apindo meminta penerapan kebijakan secara proporsional berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko.

Untuk usaha kecil dan menengah, diusulkan mekanisme pelaporan lebih sederhana, masa transisi lebih panjang, serta pendekatan pembinaan sebelum sanksi administratif.

"Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional," tutur Shinta.