Kebijakan RUPS Elektronik Dikhawatirkan Bebani Pelaku Usaha
Kebijakan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara elektronik menuai kekhawatiran.
Aturan tertuang dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Seluruh PT wajib menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
>>> Kylian Mbappe Puji Kontribusi Michael Olise di Timnas Prancis
Dokumen yang dilaporkan mencakup laporan keuangan lengkap, susunan dan remunerasi direksi maupun komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan. Kewajiban ini berlaku tanpa membedakan Perseroan Terbuka dan Tertutup.
Penyamarataan tersebut dipertanyakan pelaku usaha dan akademisi. Ketua Umum Apindo Shinta W.
Kamdani menyebut tiga isu utama yang perlu dijawab pemerintah.
Pertama, kepastian perlindungan kerahasiaan data sensitif perusahaan. Kedua, jaminan keamanan sistem SABH dari potensi kebocoran data.
Ketiga, pembatasan akses terhadap informasi yang disampaikan perusahaan.
Tanpa kepastian tiga aspek tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan berpotensi menjadi tambahan beban administratif tanpa manfaat proporsional.
"Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan," ujar Shinta dalam keterangan resmi.
Apindo juga menyoroti potensi duplikasi kewajiban administrasi.
Mereka mendorong integrasi sistem pelaporan SABH dengan kementerian dan lembaga lain agar tidak menciptakan birokrasi baru yang meningkatkan biaya kepatuhan.
Selain itu, Apindo meminta penerapan kebijakan secara proporsional berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko.
Untuk usaha kecil dan menengah, diusulkan mekanisme pelaporan lebih sederhana, masa transisi lebih panjang, serta pendekatan pembinaan sebelum sanksi administratif.
"Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional," tutur Shinta.
Update Terbaru
Akun Instagram Bruno Fernandes Diserbu Puluhan Ribu Pendukung Cristiano Ronaldo
Jumat / 19-06-2026, 07:03 WIB
Kolombia Taklukkan Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 07:03 WIB
AS Akhiri Blokade Selat Hormuz Setelah Iran Sepakati Perdamaian
Jumat / 19-06-2026, 07:02 WIB
HRC Tunjuk Mikihiko Kawase Gantikan Alberto Puig sebagai Team Manager MotoGP
Jumat / 19-06-2026, 07:02 WIB
Studi Ungkap Ciri Kepribadian yang Memicu Penghasilan Tinggi
Jumat / 19-06-2026, 07:02 WIB
Promo Superindo 5 Mei 2026: Diskon 55% dan Beli 2 Lebih Hemat
Jumat / 19-06-2026, 07:02 WIB
Saham BBCA Turun 3,19 Persen, Likuiditas Tetap Kuat
Jumat / 19-06-2026, 07:01 WIB
Akun Bruno Fernandes Diserbu Fans Ronaldo Usai Portugal Ditahan Imbang
Jumat / 19-06-2026, 07:01 WIB
Pelatih Bosnia Tegaskan Timnya Belum Menyerah untuk Lolos Fase Grup
Jumat / 19-06-2026, 07:01 WIB
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Monas Jumat Malam
Jumat / 19-06-2026, 06:58 WIB
Marc Cucurella Resmi Bergabung dengan Real Madrid dalam Transfer Kilat
Jumat / 19-06-2026, 06:57 WIB
Harga Emas Antam dan Pegadaian Anjlok, Buyback Terkoreksi Rp39.000
Jumat / 19-06-2026, 06:57 WIB
Budi Setyawan Wijaya Resmi Jadi Direktur Utama PT PELNI
Jumat / 19-06-2026, 06:57 WIB
Al-Nassr Siapkan Tiga Pemusatan Latihan Jelang Musim Baru
Jumat / 19-06-2026, 06:57 WIB






