Apindo akan membentuk Task Force Debottlenecking untuk mengidentifikasi hambatan regulasi, memetakan prioritas, dan menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

>>> OJK Tetapkan Tujuh Calon Direksi BEI Periode 2026-2030

in1

Menjelang batas implementasi 30 Juni 2026, Apindo berencana mengundang Kementerian Hukum untuk sosialisasi langsung kepada pelaku usaha mengenai ruang lingkup kewajiban, tata cara penyampaian dokumen, jaminan keamanan data, dan konsekuensi administratif.

Pelaku usaha menegaskan tidak menolak Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Namun, mereka menilai berbagai aspek implementasi yang belum pasti berpotensi menimbulkan persoalan baru jika diterapkan tanpa penyempurnaan.

Akademisi Soroti Risiko Kebocoran Data

Akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai persoalan utama bukan hanya aspek teknis, melainkan kesiapan negara mengelola risiko kebocoran data perusahaan.

"Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya," sebut Trubus.

Ia mempertanyakan belum adanya kejelasan mekanisme pertanggungjawaban jika data bocor, termasuk bentuk kompensasi bagi perusahaan terdampak.

"Ini berkaitan dengan manajemen risiko. Bagaimana risiko itu bisa diminimalkan atau bahkan dinolkan.

Tapi kenyataannya kita belum sampai ke situ," tutur Trubus.

Ia juga menilai penyamarataan kewajiban antara perusahaan terbuka dan tertutup tidak mempertimbangkan karakter hukum kedua jenis badan usaha.

Perusahaan terbuka memang wajib keterbukaan informasi karena sahamnya diperdagangkan publik, sedangkan perusahaan tertutup tidak.

"Saya melihatnya jadi malah rumit juga. Ujung-ujungnya perusahaan tertutup seperti dipaksa untuk melaporkan itu semua," singgung Trubus.

Ia juga menilai masa transisi sekitar enam bulan sejak regulasi diterbitkan terlalu singkat. Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi, komunikasi, dan edukasi kepada pelaku usaha sebelum kebijakan efektif.

"Jadi ada informasi publik yang utuh, ada komunikasi publik yang utuh juga, dan akhirnya edukasi publiknya. Sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru.

>>> Mentan Amran Sulaiman Laporkan Anomali Harga Sawit ke Presiden Prabowo

Mungkin perlu dikaji ulang dulu," katanya.