Kalangan dunia usaha mendesak pemerintah untuk meninjau kembali implementasi kebijakan pelaporan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Regulasi yang mulai diberlakukan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 dinilai berpotensi meningkatkan beban kepatuhan perusahaan sekaligus memunculkan risiko baru terkait keamanan data korporasi.

>>> Indonesia dan Uzbekistan Sepakati Kerja Sama Pemberdayaan UMKM Perempuan

Aturan tersebut mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, menyampaikan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan secara elektronik melalui SABH.

Dokumen yang dilaporkan mencakup laporan keuangan, susunan serta remunerasi direksi dan komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan yang selama ini tergolong informasi internal.

Kekhawatiran Dunia Usaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengatakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola badan hukum pada prinsipnya dapat dipahami.

Namun, implementasi kebijakan perlu memastikan tidak menimbulkan biaya kepatuhan tambahan yang justru mengurangi efisiensi dunia usaha.

Shinta menyebut ada tiga hal yang belum dijawab pemerintah: kepastian kerahasiaan data sensitif perusahaan, jaminan keamanan sistem SABH dari kebocoran, serta pembatasan akses yang ketat atas informasi yang dilaporkan.

Tanpa kepastian ketiga hal tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan ini berpotensi menjadi beban administratif baru tanpa manfaat yang proporsional.

Shinta juga mempertanyakan potensi duplikasi kewajiban administratif. Asosiasi mendorong integrasi sistem pelaporan ke SABH dengan sistem di kementerian dan lembaga lain.

>>> Simpan Daftar Nomor Telepon Penting Selama Libur Sekolah 2026

Apindo meminta agar kebijakan diterapkan secara proporsional berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko.

Untuk usaha kecil dan menengah, diperlukan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi lebih panjang, dan pendekatan pembinaan sebelum sanksi.