Dunia Usaha Desak Pemerintah Tinjau Kebijakan Pelaporan RUPS via SABH
Kalangan dunia usaha mendesak pemerintah untuk meninjau kembali implementasi kebijakan pelaporan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Regulasi yang mulai diberlakukan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 dinilai berpotensi meningkatkan beban kepatuhan perusahaan sekaligus memunculkan risiko baru terkait keamanan data korporasi.
>>> Indonesia dan Uzbekistan Sepakati Kerja Sama Pemberdayaan UMKM Perempuan
Aturan tersebut mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, menyampaikan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan secara elektronik melalui SABH.
Dokumen yang dilaporkan mencakup laporan keuangan, susunan serta remunerasi direksi dan komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan yang selama ini tergolong informasi internal.
Kekhawatiran Dunia Usaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengatakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola badan hukum pada prinsipnya dapat dipahami.
Namun, implementasi kebijakan perlu memastikan tidak menimbulkan biaya kepatuhan tambahan yang justru mengurangi efisiensi dunia usaha.
Shinta menyebut ada tiga hal yang belum dijawab pemerintah: kepastian kerahasiaan data sensitif perusahaan, jaminan keamanan sistem SABH dari kebocoran, serta pembatasan akses yang ketat atas informasi yang dilaporkan.
Tanpa kepastian ketiga hal tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan ini berpotensi menjadi beban administratif baru tanpa manfaat yang proporsional.
Shinta juga mempertanyakan potensi duplikasi kewajiban administratif. Asosiasi mendorong integrasi sistem pelaporan ke SABH dengan sistem di kementerian dan lembaga lain.
>>> Simpan Daftar Nomor Telepon Penting Selama Libur Sekolah 2026
Apindo meminta agar kebijakan diterapkan secara proporsional berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko.
Untuk usaha kecil dan menengah, diperlukan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi lebih panjang, dan pendekatan pembinaan sebelum sanksi.
Update Terbaru
Chelsea Dekati Lima Pemain Real Madrid untuk Perkuat Skuad
Kamis / 18-06-2026, 16:56 WIB
Rupiah Menguat ke 17.735 per Dolar AS pada Perdagangan Hari Ini
Kamis / 18-06-2026, 16:56 WIB
Harga Bitcoin Tembus 126 Ribu Dolar AS Menjelang Pertengahan Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
Harga Crypto Hari Ini 18 Juni 2026 Bergerak Fluktuatif di Pasar Global
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
Kementerian ESDM Pangkas Insentif Biodiesel Jadi Rp32 Triliun pada 2026
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin untuk Haul Akbar Ulama Betawi di Monas
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
NATO Pantau Perkembangan Komunikasi Eropa-Rusia
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
Panselnas Cabut Penalti Rp100 Juta dalam Seleksi KDKMP dan KNMP
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
Kritik Tajam untuk Cristiano Ronaldo Usai Portugal Imbang Lawan Kongo
Kamis / 18-06-2026, 16:53 WIB
China Rilis Buku Putih Reformasi Tata Kelola Global untuk Isu Baru
Kamis / 18-06-2026, 16:52 WIB
Gibran Usul Libatkan Pesantren hingga PKK dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 16:52 WIB
HIPMI Stocks Sambut Positif Direksi Baru BEI, Dorong IPO Perusahaan Nasional
Kamis / 18-06-2026, 16:52 WIB
Warga Koja Protes Sistem Zonasi SPMB, Anak Dekat Sekolah Tak Diterima
Kamis / 18-06-2026, 16:52 WIB
BNPB: Korban Meninggal Gempa Sulteng Bertambah Jadi Tiga Orang
Kamis / 18-06-2026, 16:52 WIB






