Pandangan Akademisi

Akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai persoalan aturan ini bukan sekadar teknis. Ia mempertanyakan kesiapan negara dalam menanggung risiko kebocoran data.

Trubus juga mempertanyakan logika penyamarataan kewajiban antara perusahaan terbuka dan tertutup. Menurutnya, dua entitas ini memiliki karakter hukum yang berbeda secara fundamental.

Ia menilai masa transisi sekitar enam bulan terlalu singkat, terutama karena sosialisasi dan edukasi kepada dunia usaha belum berjalan memadai.

Menjelang tenggat pelaporan pada 30 Juni 2026, Apindo berencana mengundang Kementerian Hukum untuk memberikan penjelasan langsung kepada pelaku usaha.

>>> Kisah Rasulullah Memuliakan Barirah: Teladan Kasih Sayang kepada Sesama

Pelaku usaha menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan tidak dapat dijalankan. Namun, sejumlah ketidakjelasan terkait implementasi, keamanan data, dan efisiensi administrasi perlu diselesaikan terlebih dahulu.