Kebun Raya Cibodas di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi memberlakukan tarif tiket masuk baru berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 13 Tahun 2026.

Tarif yang berlaku adalah Rp15.500 pada hari biasa dan Rp25.500 saat hari libur. Nominal ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

>>> PT Pakuwon Jati Tbk Bagikan Dividen Tunai Rp626 Miliar

Kebijakan ini mengacu pada PP tentang Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Tarif serupa juga berlaku di Kebun Raya Bogor, Purwodadi, dan Bali.

Dasar Hukum dan Fungsi Kawasan

Branch Manager Kebun Raya Cibodas, Dede Dani Rudiansyah, menjelaskan bahwa penentuan tarif eduwisata merujuk pada Pasal 4 PP tersebut yang mengatur indeks tarif masuk kawasan konservasi ilmiah di bawah BRIN.

>>> Sean Gelael dan Team WRT 32 Tampil Menjanjikan Jelang 24 Hours of Le Mans

Ia menegaskan bahwa Kebun Raya Cibodas merupakan kawasan yang berbeda dari Kawasan Wisata Cibodas. Regulasi tarifnya bersifat mandiri dan terpisah dari destinasi wisata di sekitarnya.

Seluruh pendapatan dari penjualan tiket disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Pengelola menyediakan pembelian tiket secara langsung di loket fisik maupun daring melalui situs kebunraya.

id.

>>> Umat Islam Dianjurkan Amalkan Doa Memohon Keselamatan dan Perlindungan

Kebun Raya Cibodas memiliki lima fungsi utama: konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan. Dalam operasionalnya, BRIN bekerja sama dengan PT Mitra Natura Raya sebagai mitra pengelola resmi.