Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta per Permohonan Mulai 1 Agustus 2026
Pemerintah resmi menaikkan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) menjadi Rp75 juta per permohonan. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum.
>>> Klaim Baru: Mojtaba Khamenei Disebut Tak Berada di Iran
PP ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Sebelumnya, tarif naturalisasi WNA sebesar Rp50 juta per permohonan. Dengan aturan baru, biaya tersebut naik Rp25 juta.
Tarif Lain yang Ikut Naik
Selain naturalisasi umum, biaya pewarganegaraan melalui perkawinan juga naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan.
Sementara itu, permohonan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda naik dua kali lipat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
>>> Pemerintah Siapkan National AI Roadmap, Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Pusat AI Dunia
Tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri juga meningkat signifikan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan.
Adapun tarif permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dan permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI tidak berubah, masing-masing tetap Rp1 juta.
Pemerintah juga menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.
>>> KPK Malaysia Usut Kerugian Investasi Dana Pensiun di eFishery
Dalam aturan sebelumnya, layanan itu dikenakan tarif Rp2,5 juta, namun ketentuan tersebut tidak lagi tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
Update Terbaru
Ketua Komisi III DPR Beri Tiga Catatan agar RUU Perampasan Aset Tak Jadi Perampokan
Senin / 20-07-2026, 17:22 WIB
Prabowo Kaget Jumlah BUMN Capai 1.077, Target Akhir 2026 Tinggal 350
Senin / 20-07-2026, 17:22 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke 6.231, 399 Saham Hijau pada Senin Sore
Senin / 20-07-2026, 17:22 WIB
WNI di Armenia Ditemukan Tewas dengan Mulut dan Tangan Terikat Lakban
Senin / 20-07-2026, 17:21 WIB
Spanyol Juara Dunia, De la Fuente Tagih Janji Tato Cucurella
Senin / 20-07-2026, 17:21 WIB
IHSG Ditutup Menguat 0,91% ke 6.231,78, TPIA dan TLKM Jadi Penopang
Senin / 20-07-2026, 17:21 WIB
Sebulan Beroperasi, DSI Kelola Devisa Lebih dari US$10,5 Miliar
Senin / 20-07-2026, 17:21 WIB
Messi Cs Balik Badan Saat Spanyol Juara, Argentina Dicap Tak Sportif
Senin / 20-07-2026, 17:21 WIB
Fajar/Fikri Juara Japan Open 2026, Buah Sinergi BNI dan PBSI
Senin / 20-07-2026, 17:17 WIB
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
Senin / 20-07-2026, 17:17 WIB
CCTV Rekam Detik-detik Polisi Bersenjata Rampok Toko Emas di Aceh
Senin / 20-07-2026, 17:17 WIB
KPK Amankan 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ikut Ditangkap
Senin / 20-07-2026, 17:14 WIB
Link Daftar Maganghub Kemnaker 2026 dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Senin / 20-07-2026, 17:14 WIB
Prabowo Instruksikan Ara Prioritaskan Perumahan Khusus Hakim
Senin / 20-07-2026, 17:14 WIB







