Pemerintah resmi menaikkan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) menjadi Rp75 juta per permohonan. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum.

>>> Klaim Baru: Mojtaba Khamenei Disebut Tak Berada di Iran

PP ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Sebelumnya, tarif naturalisasi WNA sebesar Rp50 juta per permohonan. Dengan aturan baru, biaya tersebut naik Rp25 juta.

Tarif Lain yang Ikut Naik

Selain naturalisasi umum, biaya pewarganegaraan melalui perkawinan juga naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan.

Sementara itu, permohonan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda naik dua kali lipat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

>>> Pemerintah Siapkan National AI Roadmap, Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Pusat AI Dunia

Tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri juga meningkat signifikan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan.

Adapun tarif permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dan permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI tidak berubah, masing-masing tetap Rp1 juta.

Pemerintah juga menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.

>>> KPK Malaysia Usut Kerugian Investasi Dana Pensiun di eFishery

Dalam aturan sebelumnya, layanan itu dikenakan tarif Rp2,5 juta, namun ketentuan tersebut tidak lagi tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.