Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan tiga catatan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar, Senin (20/7).

Ia menegaskan tidak ingin RUU tersebut justru menjadi alat perampokan aset oleh aparat yang korup.

>>> Prabowo Kaget Jumlah BUMN Capai 1.077, Target Akhir 2026 Tinggal 350

Rapat lanjutan itu menghadirkan akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Chandra, dan mahasiswa Pascasarjana University of Cambridge, Ahmad Noviandri Adji.

Tiga Catatan Habiburokhman

Pertama, Habib mempertanyakan nomenklatur RUU Perampasan Aset. Menurutnya, dalam beberapa kasus istilah yang digunakan berbeda, seperti RUU Pemulihan Aset atau asset recovery.

Ia mengaku tidak tahu asal mula penggunaan istilah perampasan aset di Indonesia.

Kedua, Habib menyoroti pengawasan implementasi undang-undang nantinya. Ia mengingatkan integritas aparat penegak hukum saat ini sedang disorot.

>>> IHSG Ditutup Menguat ke 6.231, 399 Saham Hijau pada Senin Sore

Politikus Partai Gerindra itu khawatir jika aparat tidak terkendali dan menyalahgunakan wewenang, maka akan muncul masalah baru.

"Bukan yang terjadi asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," ujar Habib.

Ketiga, Habib mempertanyakan sistem pengelolaan aset hasil perampasan. Ia menanyakan perlunya lembaga khusus atau unit yang mengelola aset rampasan.

Ia juga mempertanyakan apakah perlu dibentuk lembaga lintas departemen untuk mengelola aset tersebut.

>>> WNI di Armenia Ditemukan Tewas dengan Mulut dan Tangan Terikat Lakban

Komisi III DPR saat ini tengah merancang RUU Perampasan Aset yang sudah mandek sejak puluhan tahun. DPR menargetkan RUU ini rampung tahun ini.