Reika Kuroki, yang juga dikenal sebagai Reika Miyazaki, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyembunyikan pendapatan hingga Rp 54 miliar untuk mengemplang pajak.

Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan penangguhan selama empat tahun kepada influencer berusia 38 tahun tersebut.

>>> Mengenal Geely Coolray, SUV Bensin Pertama Geely yang Rilis di RI

Selain hukuman penjara, Reika juga dikenakan denda sebesar ¥ 40 juta (sekitar Rp 4,4 miliar) yang harus dibayarkan oleh agensinya, Solarie.

Kronologi Kasus Penggelapan Pajak

Reika disebut menutupi pendapatan 496 juta yen atau setara Rp 54 miliar dalam tiga tahun terakhir.

Uang tersebut berasal dari promosi kosmetik dan produk lain di media sosial yang dibayarkan melalui Solarie.

Reika dan Solarie didakwa menghindari pajak perusahaan dan pajak lainnya dengan total ¥ 157 juta (Rp 17 miliar) hingga Januari 2024.

Hakim Ketua Ko Sasaki menyebut tindakan mereka didasarkan pada niat kriminal yang kuat dan telah direncanakan.

"Motif mereka egois, dan mereka memikul tanggung jawab yang besar," ujar Sasaki.

>>> VinFast Ungkap Alasan Jualan Motor Listrik di Indonesia

Hukuman percobaan diberikan karena mereka telah menyelesaikan pengajuan SPT pajak yang telah diubah.

Selain Reika, dua pria lain juga dijatuhi hukuman percobaan karena membantu melalui penerbitan kwitansi fiktif dan tindakan ilegal lainnya.

Selama persidangan, Reika beralasan bahwa penghasilannya meningkat lebih dari perkiraan.

Setelah kasus ini, ia mengaku sedang merenungkan diri secara mendalam atas tindakannya yang merupakan kejahatan serius.

Di media sosial, Reika dikenal sebagai 'ibu pekerja yang karismatik' dan influencer papan atas Jepang.

>>> Trump Ancam Balas Dendam usai 3 Tentara AS Tewas Diserang Iran

Menurut Tokyo Reporter dan The Japan News, Reika terakhir tampil di publik dengan membungkuk tenang saat meninggalkan pengadilan minggu lalu.