Mahasiswa Pascasarjana Universitas Cambridge, Ahmad Noviandri Adji, mengusulkan agar upaya perampasan aset tetap bisa dilakukan tanpa putusan pidana dalam RUU Perampasan Aset.

Vonis pidana atau conviction-based forfeiture sebelumnya menjadi polemik dalam RUU tersebut. Hal itu diperlukan untuk menghindari potensi kesewenang-wenangan implementasi.

>>> WayV Umumkan Jadwal Comeback Agustus dan Rilis Teaser "Vision Wings"

Dalam lanjutan audiensi RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (20/7), Novindri menilai conviction-based forfeiture menjadi jalan buntu pengesahan RUU tersebut.

"Sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah.

Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan," kata Novindri yang hadir secara daring.

Empat Celah yang Perlu Ditutup

Menurutnya, conviction-based forfeiture menghadapi empat masalah: pelaku meninggal, pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, aset disembunyikan melalui pihak lain atau dikonversi, dan aset dipindahkan.

Novindri menekankan bahwa RUU Perampasan Aset mestinya hadir untuk menutup empat celah tersebut.

Merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCA) sebagai konvensi internasional yang mengikat secara hukum, Pasal 54 ayat 1 huruf C menyebutkan negara diminta mempertimbangkan perampasan aset tanpa putusan pidana terutama ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan.

>>> Subunit V8 SEVENTEEN Masuk Billboard 200 dengan Mini Album Perdana

Novindri juga merujuk Stolen Asset Recovery Initiative di Bank Dunia yang telah menempatkan mekanisme tersebut sebagai pelengkap proses pidana.

"Karena itu desain Indonesia perlu memastikan bahwa perampasan (aset) pidana tanpa pemidanaan dapat menutup hambatan yang nyata dan tetap disertai pengaman-pengaman yang memadai," katanya.

Novindri mengaku telah mencermati dua draf RUU Perampasan Aset, yakni 2023 dan 2024. Di antara keduanya, ada perbedaan mendasar tentang metode perampasan aset tanpa pidana.

Dalam draf sebelumnya, metode perampasan aset murni bisa dilakukan tanpa putusan pidana atau in rem, yakni pidana ditujukan pada asetnya, bukan pemiliknya.

Sedangkan dalam draf terbaru, telah menggabungkan keduanya.

>>> Video Musik Gangnam Style PSY Tembus 6 Miliar Penonton di YouTube

"Dan draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau non-conviction based forfeiture," kata Novindri.