Pemerintah secara resmi mempermanenkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026.

>>> Aplikasi Resmi dan Mesin Pencari Mudahkan Cek Live Score Piala Dunia 2026

Insentif pajak ini berlaku tanpa batasan waktu.

Fasilitas ini menyasar wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, hingga koperasi dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Perubahan dari Aturan Sebelumnya

PP Nomor 20 Tahun 2026 merevisi ketentuan lama yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Pada regulasi sebelumnya, pemanfaatan fasilitas pajak ini dibatasi paling lama tujuh tahun.

>>> The Palace Jeweler dan Huawei Luncurkan Koleksi Perhiasan Serenata

Penghapusan batas waktu ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Pemerintah ingin menghadirkan kesederhanaan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM.

Selain mempertahankan tarif final, pemerintah tetap memberlakukan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro.

>>> Piala Dunia 2026 Dorong Saham WIFI dan IRSX, Phintraco Sekuritas Ungkap Potensi

Fasilitas bebas pajak ini khusus untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.