Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi sektor industri dan pelaku usaha dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2026.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

in1

>>> MSCI Soroti Aksesibilitas Pasar Modal Indonesia, Transparansi Jadi Sorotan

Regulasi ini mencakup berbagai kelompok produk, seperti makanan, minuman, hasil penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan barang gunaan tertentu.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa sektor industri skala besar secara umum telah siap menghadapi regulasi ini.

Kendala justru masih dihadapi oleh pelaku industri kecil.

"Kalau industri besar rasanya sih nggak ada persoalan ya.

Yang jadi masalah hari ini itu mungkin industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan," ujar Faisol Riza dalam acara Kick-off Halal Indo 2026 di Jakarta.

>>> BAIC Indonesia Siap Rakit Lokal SUV Hybrid BJ30 HEV pada Agustus 2026

Kementerian Perindustrian berkomitmen menyediakan fasilitas dan pendampingan proses sertifikasi bagi industri kecil.

Mereka juga terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan implementasi aturan tidak memberatkan pelaku usaha mikro.

Faisol Riza mengusulkan agar sebagian mandat BPJPH dapat dilimpahkan ke Kemenperin. "Dengan begitu mempermudah industri kecil," tuturnya.

Data tahun 2025 menunjukkan jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 248,6 juta jiwa atau 87,13% dari total populasi.

Nilai konsumsi rumah tangga menembus Rp12.834 triliun, sementara potensi belanja produk muslim diperkirakan Rp11.182 triliun.

>>> BPOM Setujui Sistem Nutri Level pada Kemasan Pangan untuk Tekan Penyakit Tidak Menular

"Dengan demikian, Indonesia memiliki basis kuat untuk mengungkit pertumbuhan industri halal dari skala kecil hingga besar," kata Faisol Riza.