Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal Industri Mulai Oktober 2026
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi sektor industri dan pelaku usaha dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2026.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
>>> MSCI Soroti Aksesibilitas Pasar Modal Indonesia, Transparansi Jadi Sorotan
Regulasi ini mencakup berbagai kelompok produk, seperti makanan, minuman, hasil penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan barang gunaan tertentu.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa sektor industri skala besar secara umum telah siap menghadapi regulasi ini.
Kendala justru masih dihadapi oleh pelaku industri kecil.
"Kalau industri besar rasanya sih nggak ada persoalan ya.
Yang jadi masalah hari ini itu mungkin industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan," ujar Faisol Riza dalam acara Kick-off Halal Indo 2026 di Jakarta.
>>> BAIC Indonesia Siap Rakit Lokal SUV Hybrid BJ30 HEV pada Agustus 2026
Kementerian Perindustrian berkomitmen menyediakan fasilitas dan pendampingan proses sertifikasi bagi industri kecil.
Mereka juga terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan implementasi aturan tidak memberatkan pelaku usaha mikro.
Faisol Riza mengusulkan agar sebagian mandat BPJPH dapat dilimpahkan ke Kemenperin. "Dengan begitu mempermudah industri kecil," tuturnya.
Data tahun 2025 menunjukkan jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 248,6 juta jiwa atau 87,13% dari total populasi.
Nilai konsumsi rumah tangga menembus Rp12.834 triliun, sementara potensi belanja produk muslim diperkirakan Rp11.182 triliun.
>>> BPOM Setujui Sistem Nutri Level pada Kemasan Pangan untuk Tekan Penyakit Tidak Menular
"Dengan demikian, Indonesia memiliki basis kuat untuk mengungkit pertumbuhan industri halal dari skala kecil hingga besar," kata Faisol Riza.
Update Terbaru
Stanford Buka Seed Transformation Program 2027 untuk Pengusaha Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 07:22 WIB
AS Batalkan Pembongkaran Jaringan Pengamatan Laut OOI Senilai US$386 Juta
Jumat / 19-06-2026, 07:22 WIB
Investor Pemula Wajib Kuasai Istilah Saham dan Proteksi Finansial
Jumat / 19-06-2026, 07:21 WIB
Persebaya Surabaya Resmi Rekrut Penyerang Timnas Ramadhan Sananta
Jumat / 19-06-2026, 07:21 WIB
BYD Klarifikasi Penumpukan Kontainer di Tanjung Priok Berisi Komponen, Bukan Mobil
Jumat / 19-06-2026, 07:21 WIB
Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2026 Dibuka Mulai 3 Februari
Jumat / 19-06-2026, 07:21 WIB
Rupiah NDF Menguat ke Rp17.795 per Dolar AS Pasca Kenaikan Suku Bunga BI
Jumat / 19-06-2026, 07:20 WIB
Omoway Luncurkan Motor Listrik Pintar OMO X, Indonesia Jadi Pasar Perdana
Jumat / 19-06-2026, 07:20 WIB
Bisnis Daun Bambu Dorong Ekonomi Pedesaan di Anhui, China Timur
Jumat / 19-06-2026, 07:20 WIB
Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Cari Untung, Tapi Dukung Ekonomi
Jumat / 19-06-2026, 07:20 WIB
Pilihan Chipset Smartphone Terbaik Sesuai Kelas dan Kebutuhan
Jumat / 19-06-2026, 07:20 WIB
Omoway Resmi Luncurkan Motor Listrik OMO X, Indonesia Jadi Pasar Perdana
Jumat / 19-06-2026, 07:20 WIB
Kanada Hajar Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026, Dua Kartu Merah Warnai Laga
Jumat / 19-06-2026, 07:18 WIB
Promo Sabun Mandi dan Cuci Piring di Alfamart, Indomaret, Superindo Awal Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 07:18 WIB






