Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Kepastian ini disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

>>> Menaker Minta Publik Sabar Menunggu Implementasi Potongan Tarif Ojol 8%

"Iya [akan terbit Juli bulan depan]. Sudah dalam koordinasi kita," ujar Faisol Riza seperti dilansir Bloomberg Technoz.

Faisol Riza belum memerinci jenis insentif yang akan diberikan untuk mendongkrak penjualan domestik.

Kebijakan ini semula dijadwalkan terbit awal Juni, namun ditunda karena Kementerian Keuangan masih melakukan penghitungan anggaran internal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan insentif kendaraan listrik ditunda satu bulan karena ada perhitungan yang harus diselesaikan.

Pemerintah merencanakan kuota insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik berupa pembebasan PPN DTP hingga 100 persen atau 40 persen berbasis bahan baku baterai.

>>> Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit Bulan Depan, Ini Bocorannya

Untuk roda dua listrik, insentif yang disiapkan sebesar Rp5 juta per unit dengan kuota serupa.

Purbaya menambahkan, jika kuota 100 ribu unit habis, pemerintah akan menambah lagi secara bertahap untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik.

Anggaran insentif total untuk 200 ribu unit kendaraan listrik sedang disiapkan oleh bendahara negara.

Implementasi program ini diharapkan mampu menstimulasi perekonomian nasional sejak awal paruh kedua tahun ini.

Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat memicu konversi penggunaan bahan bakar minyak ke energi listrik secara masif.

>>> BI Proyeksikan Ekonomi Global 2026 Melambat 3% Akibat Konflik Timur Tengah

Langkah strategis tersebut diambil untuk menekan angka impor minyak nasional sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi domestik.