Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mempersiapkan industri kecil menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Upaya itu dilakukan melalui pendampingan, fasilitasi, dan sosialisasi kepada para pelaku usaha kecil.

>>> Ahli Khawatirkan Dampak Cosmeticorexia pada Anak dan Remaja

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta, Kamis, mengatakan industri besar umumnya tidak menghadapi kendala berarti dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Namun, sebagian industri kecil masih membutuhkan dukungan lebih lanjut dalam proses sertifikasi.

"Industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi," kata Faisol.

Menurut dia, Kemenperin memastikan industri kecil yang telah siap dapat mengikuti tahapan sertifikasi halal.

Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala, pemerintah memperkuat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar proses sertifikasi berjalan lebih optimal.

Wamenperin Faisol menegaskan pemerintah berkomitmen mencari solusi agar seluruh pelaku industri, khususnya usaha kecil, dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal tanpa menghambat aktivitas usahanya.

"Kami pasti mencarikan peluang dan jalan keluarnya seperti apa," tegasnya.

>>> SELAMAT! Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Yuriska Patricia di Tengah Laut pada 17 Juni 2026

Faisol mengusulkan penguatan sinergi antara Kemenperin dan BPJPH untuk mempermudah proses sertifikasi halal bagi industri kecil.

Langkah itu dapat mempercepat proses layanan sertifikasi karena pelaku industri tidak perlu mengurus persyaratan ke berbagai instansi secara terpisah.

"Karena di sini ada perusahaan industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH. Sehingga tidak bolak-balik, tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH," ujarnya.

Dengan skema koordinasi yang lebih terintegrasi, Faisol berharap proses sertifikasi halal bagi industri kecil menjadi lebih sederhana dan efisien.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen.

Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kehalalan, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing usaha.

"Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparancy, traceability, trustability.

>>> Ramadhan Sananta Resmi Gabung Persebaya Surabaya

Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan," ujar Haikal.