Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong perluasan fasilitas sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di daerah.

Langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem halal dan meningkatkan daya saing produk lokal.

>>> Inggris Tekuk Kroasia 4-2 dan Pimpin Klasemen Grup L Piala Dunia 2026

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa pendanaan sertifikasi halal dapat dilakukan secara gotong royong.

Sumber dana bisa berasal dari pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program CSR perusahaan.

“Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar,” kata Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa pengembangan ekosistem halal memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Hal ini penting agar pelaku usaha semakin mudah mengakses layanan sertifikasi halal.

Aqil Irham juga menekankan bahwa sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi. Sertifikat halal menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar.

>>> Kawasaki Luncurkan Modenas Brusky 125 dengan Skema Kredit Ringan

“Produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Penguatan ekosistem halal dinilai strategis untuk menyambut implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026. Pelaku usaha diharapkan mampu memanfaatkan peluang pasar halal nasional dan global.

Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, sebanyak 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat.

Sektor makanan dan minuman mendominasi dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk.

>>> Smelter Freeport di Gresik Ditargetkan Berproduksi September 2026

Mayoritas sertifikat halal diterbitkan melalui skema self declare program SEHATI. Program ini dirancang BPJPH untuk memudahkan UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal.