Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengusulkan tambahan anggaran pagu indikatif sebesar Rp1,38 triliun untuk tahun 2027.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/6/2026).

>>> Mengenal Pulau Ndana, Titik Paling Selatan Indonesia di Rote Ndao

Pagu indikatif tahun depan saat ini hanya Rp327 miliar. Jumlah itu dinilai tidak sebanding dengan kontribusi rantai nilai halal terhadap perekonomian nasional.

Kepala BPJPH Haikal Hassan menyebut sektor industri halal menyumbang sekitar 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, setara Rp4.900 triliun.

"Kontribusi halal value chain terhadap PDB nasional kita sudah mencapai 27%," ujar Haikal.

Tambahan anggaran akan digunakan untuk mendanai penerbitan 3,3 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM.

>>> Lonjakan Harga Batu Bara Global Ancam Sektor Industri Nasional

Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan halal di 25 provinsi.

Haikal menekankan pentingnya program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal. Minimnya dukungan dana dikhawatirkan menyebabkan penurunan drastis jumlah pengurusan sertifikat halal.

"Kalau anggaran Sehati nol, maka ini adalah kehancuran bagi UMKM kita karena kalah bersaing dari produk luar negeri," tegas Haikal.

Melalui kerja sama dengan dunia usaha dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), BPJPH juga menargetkan penerbitan 200.000 sertifikat halal pada 2027.

>>> Trump Kecam Iran karena Tunda Negosiasi, Ancaman Konsekuensi Mengemuka

Di sisi lain, sistem registrasi sertifikat halal luar negeri tengah disiapkan untuk menciptakan sumber penerimaan negara baru.