Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal transisi kebijakan wajib sertifikat halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Langkah ini diambil untuk membantu kesiapan sektor industri kecil yang dinilai masih menghadapi kendala teknis.

>>> Bahlil dan Airlangga Bahas Kompensasi serta Subsidi Listrik PLN

Kebijakan penahapan kedua tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Cakupan regulasi diperluas untuk produk usaha mikro, kecil, hingga produk impor.

Perhatian Khusus untuk Industri Kecil

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan bahwa proses transisi bagi industri skala besar berjalan tanpa hambatan. Namun, perhatian khusus harus diberikan kepada pelaku usaha kecil.

"Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil," ujar Faisol.

Pemerintah menjalankan berbagai program terintegrasi untuk mengatasi kendala tersebut. Mulai dari fasilitas pembiayaan, pendampingan teknis, hingga sosialisasi masif yang menyasar pelaku industri kecil di berbagai daerah.

"Kami sudah dorong, kami sudah bantu menampilkan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi untuk industri-industri kecil yang sudah mampu agar kami memastikan bahwa akan ikut proses tahap yang kedua ini," tambah Faisol.

Kemenperin juga mengusulkan pelimpahan sebagian mandat pemeriksaan atau rekognisi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung ke kementerian.

>>> Kemnaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Alih Daya

Hal ini demi memangkas birokrasi bagi industri kecil.

"Karena di sini ada pusat industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH, sehingga tidak bolak-balik, dan tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH. Jadi dengan begitu, mempermudah industri kecil," terang Faisol.

Di sisi lain, BPJPH menegaskan bahwa penerapan regulasi ini merupakan langkah konkret negara dalam menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan komprehensif bagi konsumen.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut cakupan penahapan kedua sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis.

"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi?" ungkap Haikal.

Otoritas terkait menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi ini juga dirancang untuk meningkatkan nilai ekonomis dan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.

>>> PT Prodia Diagnostic Line Siap IPO, Target Dana Rp62,75 Miliar

"Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi," sambung Haikal.