Kementerian Kesehatan kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang standardisasi kemasan polos produk tembakau dan rokok elektronik pada 5 Juni 2026.

Aturan ini mewajibkan kemasan seragam dengan pembatasan logo, grafis, dan identitas merek untuk menekan angka perokok pemula.

>>> Ratusan Bikers Padati BSD Gaungkan Misi Keselamatan Berkendara

Kebijakan tersebut menuai penolakan dari berbagai asosiasi industri, petani, pekerja, dan pelaku usaha karena dinilai mengancam mata pencaharian.

Penolakan dari Industri dan Petani

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menilai aturan ini melampaui mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di sini," ujar Heri pada Minggu (7/6/2026).

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyatakan kekhawatiran terhadap penggunaan warna khusus Pantone 448 yang menyulitkan identifikasi produk legal.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan penindakan rokok ilegal naik 23,3% secara tahunan dengan penyitaan 684 juta batang rokok.

Benny menambahkan bahwa kebijakan ini menambah tekanan di tengah tantangan ekonomi global, pelemahan rupiah, dan gejolak pasar keuangan.

Dari sektor hulu, Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai regulasi ini kurang mempertimbangkan dampak ekonomi bagi daerah sentra seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Tembakau menjadi penggerak ekonomi daerah. Penghasilan petani terancam terganggu, apalagi saat ini memasuki masa tanam," kata Agus.

>>> Pelemahan Rupiah Beri Tekanan Ganda pada Industri Manufaktur

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mengingatkan bahwa industri hasil tembakau menyerap sekitar 97% produksi cengkih nasional, sehingga kebijakan ini berdampak langsung terhadap sekitar 1,5 juta petani cengkih.