Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo menilai pengaturan kemasan ini berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dwi Anita Daruherdan menambahkan bahwa fungsi utama merek sebagai pembeda produk legal bisa hilang akibat penyeragaman.

Dari sektor rokok elektronik, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita berpendapat kebijakan ini tidak sejalan dengan negara anggota G20 yang umumnya hanya menerapkan peringatan kesehatan.

Ia juga khawatir kebijakan ini berpotensi menekan UMKM dan menyulitkan pengawasan akses anak di bawah umur.

Kekhawatiran terhadap dampak sosial juga disampaikan oleh kalangan pekerja.

Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-SPSI (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardhana menyatakan bahwa sekitar 6 juta orang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan kemasan polos dirancang untuk mengurangi daya tarik visual produk tembakau demi menekan jumlah perokok pemula dari kalangan anak-anak dan remaja.

>>> Saham Teknologi Bangkit, Wall Street Menguat

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama 12 bulan bagi industri untuk menyesuaikan proses produksi.