Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter di Lampung
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis hasil investigasi atas meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel, peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur.
Investigasi menyimpulkan kematian dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan, kelebihan beban kerja, maupun kelalaian penyelenggaraan program internship.
>>> 4 Warna Lipstik yang Bikin Gigi Tampak Lebih Putih
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, kolegium, organisasi profesi, dan kepolisian telah melakukan penelusuran menyeluruh.
"Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," ujar dr. Yuli dalam konferensi pers daring, Jumat (24/7/2026).
Ia mengungkapkan dr. Zulfikar meninggal akibat penyakit yang bersifat sensitif. Namun, Kemenkes tidak merinci diagnosis tersebut demi menjaga kerahasiaan data medis dan menghormati permintaan keluarga.
Saat kejadian, dr. Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Jam kerja peserta internship berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dapat berakhir lebih cepat sesuai jadwal visite.
Total jam kerja peserta disebut masih di bawah batas maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis dilakukan di bawah supervisi dokter pembimbing dan DPJP.
>>> Dari Wishlist ke Checkout: Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari
Tim investigasi tidak menemukan beban kerja berlebih yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Tidak ada indikasi perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin, termasuk izin berobat.
"Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelas dr. Yuli.
Kemenkes menegaskan tidak ada hubungan antara penyebab meninggalnya dr. Zulfikar dengan pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia.
Kemenkes Terbitkan Pedoman Baru
Sebagai langkah perlindungan peserta internship, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/594/2026 pada 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, mekanisme pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta.
>>> Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Buya Yahya Beri Penjelasan
"Kementerian Kesehatan berkomitmen menindaklanjuti setiap kejadian secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan," kata dr. Yuli.
Update Terbaru
Kejutan, Justin Hubner Masuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Kebakaran Hutan Meluas, Spanyol Umumkan Darurat Nasional
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Waketum MUI Peringatkan Koruptor soal Azab dan Siksa Pedih Neraka
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Setelah 22 Tahun, Sandara Park Akhirnya Ciptakan Musik Sendiri
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
VW Sempat Kaji Mesin Bensin untuk ID. Buzz, Tapi Tak Muat
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Ketum MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Efek Juara Piala Dunia, Spanyol Ramai Diserbu Turis China
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Polri Buka Suara soal Pelibatan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
KPK Terima Surat Kejagung untuk Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Media Vietnam Bantah Klaim Herdman soal Jumlah Pemain Naturalisasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Perang AS vs Iran 5 Bulan, Trump Makin Frustrasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Ekspansi Netflix ke Iklan dan Olahraga Langsung Dinilai Bisa Melemahkan Merek
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Bukan Cuma Soal Injeksi, Ini Rahasia di Balik Hasil Perawatan Estetika yang Terlihat Natural
Jumat / 24-07-2026, 19:42 WIB
Sule Bersyukur Adzam Dekat dengan Suami Baru Nathalie
Jumat / 24-07-2026, 19:39 WIB







