Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis hasil investigasi atas meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel, peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur.

Investigasi menyimpulkan kematian dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan, kelebihan beban kerja, maupun kelalaian penyelenggaraan program internship.

>>> 4 Warna Lipstik yang Bikin Gigi Tampak Lebih Putih

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, kolegium, organisasi profesi, dan kepolisian telah melakukan penelusuran menyeluruh.

"Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," ujar dr. Yuli dalam konferensi pers daring, Jumat (24/7/2026).

Ia mengungkapkan dr. Zulfikar meninggal akibat penyakit yang bersifat sensitif. Namun, Kemenkes tidak merinci diagnosis tersebut demi menjaga kerahasiaan data medis dan menghormati permintaan keluarga.

Saat kejadian, dr. Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Jam kerja peserta internship berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dapat berakhir lebih cepat sesuai jadwal visite.

Total jam kerja peserta disebut masih di bawah batas maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis dilakukan di bawah supervisi dokter pembimbing dan DPJP.

>>> Dari Wishlist ke Checkout: Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari

Tim investigasi tidak menemukan beban kerja berlebih yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Tidak ada indikasi perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin, termasuk izin berobat.

"Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelas dr. Yuli.

Kemenkes menegaskan tidak ada hubungan antara penyebab meninggalnya dr. Zulfikar dengan pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia.

Kemenkes Terbitkan Pedoman Baru

Sebagai langkah perlindungan peserta internship, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/594/2026 pada 8 Juni 2026.

Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, mekanisme pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta.

>>> Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Buya Yahya Beri Penjelasan

"Kementerian Kesehatan berkomitmen menindaklanjuti setiap kejadian secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan," kata dr. Yuli.