Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Padepokan Padang Ati di Pekalongan.

Abdul Khalim Fadlun (55) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati di Kecamatan Buaran.

>>> Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Resmi Dimulai, Bebas Denda

Langkah PWNU dan Kemenag

PWNU Jawa Tengah berencana menggandeng Kementerian Agama untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama.

Kedua lembaga akan mendorong pembentukan Tim Pesantren Ramah Anak sebagai instrumen pencegahan kasus serupa.

Ketua PWNU Jateng, KH Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan pihaknya sedang mendalami latar belakang terjadinya kekerasan seksual di lingkungan keagamaan.

Proses analisis ini penting untuk merumuskan langkah antisipasi dini yang efektif.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara peringatan Hari Lahir ke-76 Fatayat NU di Gedung Gradhika pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Mekanisme Satgas Pesantren Ramah Anak

Satuan Tugas (Satgas) Pesantren Ramah Anak akan dibentuk secara mandiri di setiap pondok pesantren di Jawa Tengah.

Struktur satgas dipimpin dan diresmikan langsung oleh masing-masing pimpinan pesantren untuk menjamin otoritas dan efektivitas.

Tugas utama satgas mencakup pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, hingga seksual.

Tim ini juga bertanggung jawab merumuskan prosedur penanganan jika terjadi indikasi kekerasan terhadap santri.

Target edukasi adalah para musyrif, pembina, serta pembimbing pesantren agar memiliki kepekaan terhadap keselamatan anak asuh.

>>> Aksi Memukau Diskoria di Java Jazz 2026: Penonton Tetap Padat Meski Diguyur Hujan

Diharapkan rantai kekerasan di institusi pendidikan berbasis agama dapat diputus melalui pengawasan lebih ketat.

Komitmen Fatayat NU

Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jateng, Tazkiyatul Mutmainah, menegaskan fokus organisasinya pada perlindungan perempuan dan anak.