Pihaknya mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang ditemukan.

Tazkiyatul menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk bersuara dan tidak membiarkan korban berjuang sendirian.

Fatayat NU Jateng menyatakan kesiapan mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pemberdayaan perempuan.

Rincian Kasus dan Penanganan Hukum

  • Tersangka utama: Abdul Khalim Fadlun, pimpinan Padepokan Padang Ati di Buaran, Pekalongan.
  • Pasal yang dijerat: Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
  • Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah.
  • Polisi melakukan penahanan dan melengkapi berkas perkara untuk persidangan.

Kasus ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan agama di Jawa Tengah.

PWNU Jateng mencatat penurunan jumlah santri baru hingga 20 persen akibat kekhawatiran orang tua.

Keberadaan Satgas Pesantren Ramah Anak diharapkan menjadi solusi konkret memulihkan kredibilitas pondok pesantren.

Kementerian Agama Jawa Tengah mengklarifikasi bahwa Padepokan Padang Ati bukan pondok pesantren resmi.

>>> BMKG Prakirakan Bogor Selatan Diguyur Hujan Ringan Besok 31 Mei 2026

Meski demikian, PWNU Jateng tetap mengambil langkah preventif untuk memastikan lembaga pendidikan di bawah naungannya bebas dari kekerasan.