Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman memastikan tidak ada upaya mengarahkan maupun mengondisikan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

>>> Warisan Abdul Rahim Bukhari Abadi pada Kiswah Ka'bah

"Pemeriksaan KPK dari hari Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada," kata Sukirman di Pekalongan, Selasa.

Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap terbuka dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.

"Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin," ujarnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK saat ini menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021–2026.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi maupun penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq.

Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminta bantuan Polres Pekalongan Kota untuk meminjamkan ruang pemeriksaan selama tiga hari.

>>> Wagub Sulteng Pastikan Penanganan Warga Terdampak Gempa Magnitudo 6,7

Lokasi tersebut akan digunakan penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.