Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyerahkan uang pemulihan aset negara senilai Rp1,02 triliun.

Dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yaitu hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 dan penyitaan aset milik terpidana korupsi.

>>> Krakatau Steel Perluas Peluang Kerja dan Tingkatkan Daya Saing SDM Banten

Sebanyak Rp978 miliar merupakan hasil lelang BPA Fair 2026.

Sisanya, Rp82,6 miliar, berasal dari penyitaan aset milik Eddy Tansil.

>>> CARUT MARUT BANK JATIM: Dugaan Kebocoran 5,7 Juta Data Nasabah Muncul di Tengah Sorotan Kasus Internal

Eddy Tansil adalah terpidana korupsi pembobolan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang telah menjadi buron legendaris sejak 1996.

Penyerahan aset ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara.

>>> DPRD Jabar: Cirebon Berpeluang Perkuat Peran Ekonomi Kawasan

Kejagung terus berkomitmen mengembalikan aset negara yang dikuasai secara ilegal.