Kejaksaan Agung berhasil menyita portofolio aset senilai Rp82,6 miliar milik buronan kelas kakap Eddy Tansil dan menyerahkannya kepada kas negara.

Penyitaan ini dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI melalui mekanisme penyerahan sukarela setelah negosiasi intensif.

>>> Danantara Naikkan Penerbitan Obligasi Internasional Jadi US$ 1,5 Miliar

Proses penelusuran aset tuntas pada pertengahan tahun 2026 dengan koordinasi bersama Bank Mandiri.

Eddy Tansil merupakan otak skandal pembobolan dana Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Kerugian negara mencapai Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini.

Ia divonis 20 tahun penjara pada 1994 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun melarikan diri dari LP Cipinang pada 1996.

Rincian Aset yang Disita

Total nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp82.680.537.548.

Rinciannya meliputi dana tunai sebesar Rp51.682.537.548.

Selain itu, negara menyita satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dengan empat unit bangunan vila mewah di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Turut disita satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Aset lainnya berupa 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang dieksekusi sejak 2025.

Nilai properti, tanah, dan bangunan pabrik tersebut ditaksir sekitar Rp30.998.000.000.

Penyerahan Aset dalam BPA Fair 2026

Penyerahan dana hasil sitaan dilakukan dalam acara BPA Fair 2026 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (15/6).

>>> Buku Sisi Balik Permadani Bongkar Peran Penting Penerjemah Sastra

Acara dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.