Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyita aset milik buron kasus korupsi Eddy Tansil alias Tan Chu Hong senilai Rp82,68 miliar.

Penyitaan dilakukan melalui mekanisme penyerahan sukarela setelah BPA memperoleh persetujuan dari Bank Mandiri. Bank tersebut sebelumnya menguasai sejumlah aset Eddy Tansil di Indonesia.

>>> Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Website

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan negosiasi intensif rampung pada tahun 2026. Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang berada di bawah penguasaan mereka.

Total aset yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548.

Uang tunai mendominasi dengan nilai Rp51,68 miliar, sementara Rp30,99 miliar sisanya berupa 25 aset tanah dan bangunan.

Rincian Aset yang Disita

Aset yang disita meliputi satu bidang tanah seluas 1.550 m² dan empat unit vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

>>> Spanyol Hadapi Debut Cape Verde pada Partai Perdana Piala Dunia 2026

Petugas juga menyita sebidang tanah seluas 26.403 m² beserta bangunan eks pabrik Becks Beer milik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor.

Selain itu, 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, juga ikut disita.

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan kerugian US$565 juta.

Ia divonis 20 tahun penjara pada 1994, namun melarikan diri dari Lapas Cipinang pada 1996.

>>> Kiaton Bagikan Cara Check In Kereta Api Online dan Offline untuk Penumpang

Keberadaan Eddy Tansil hingga kini masih misterius, meskipun sempat muncul informasi bahwa ia bersembunyi di China.