Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 atau Rp1,029 triliun dari Kejaksaan Agung pada Senin (15/6/2026).

Setoran tersebut merupakan hasil pemulihan aset negara yang dijalankan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

>>> Kejaksaan Agung Serahkan Aset Korupsi Eddy Tansil Rp51,68 Miliar ke Kemenkeu

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dalam acara BPA Fair 2026.

Rincian PNBP dari Pemulihan Aset

PNBP tersebut terdiri dari hasil lelang kegiatan BPA Fair 2026 senilai Rp978,1 miliar, hasil pelacakan aset tanah dan bangunan sebesar Rp30,9 miliar, serta pengembalian aset berupa uang tunai Rp51,6 miliar dari terpidana kasus korupsi Edi Tansil.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan dana hasil lelang kepada korban kejahatan senilai Rp19,1 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan kekayaan negara.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara.

>>> IHSG Dibuka Menguat di Level 6.209,10 pada 15 Juni 2026

Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujar Purbaya.

Ia juga menyoroti keberhasilan penarikan aset dari perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung puluhan tahun.

"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar," tegasnya.

Purbaya menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antarinstansi pemerintah dalam mengamankan keuangan negara.

Kemenkeu memastikan seluruh dana hasil pemulihan aset dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi.

>>> Bigetron by Vitality Juarai MPL ID S17, Hentikan Dominasi Onic

Ke depan, Kemenkeu berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan BPA Kejaksaan Agung dan pemangku kepentingan terkait untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara.