Kejaksaan Agung Serahkan Aset Korupsi Eddy Tansil Rp51,68 Miliar ke Kemenkeu
Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan.
Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
>>> IHSG Dibuka Menguat di Level 6.209,10 pada 15 Juni 2026
Pengembalian kerugian negara dari perkara yang telah berlangsung puluhan tahun itu dilakukan melalui skema penyerahan aset secara sukarela.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam melacak kembali aset-aset dari kasus lama tersebut.
"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya.
Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku semata, melainkan juga berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Upaya pelacakan dan pengamanan aset hasil tindak pidana akan terus berjalan secara optimal melalui sinergi yang kuat antarlembaga pemerintah.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar," ujar Purbaya.
>>> Bigetron by Vitality Juarai MPL ID S17, Hentikan Dominasi Onic
Kementerian Keuangan menekankan bahwa berjalannya waktu tidak boleh melenyapkan hak pengembalian aset negara yang hilang.
Kerja sama yang solid antara instansi terkait menjadi kunci utama dalam memastikan penelusuran dan penyelamatan aset negara dapat diselesaikan dengan baik.
"Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," kata Purbaya.
Update Terbaru
Simpan Makanan dengan Benar untuk Cegah Tikus dan Kecoak
Senin / 15-06-2026, 22:37 WIB
Caleta-Car Waspadai Pergerakan Harry Kane Jelang Laga Grup L
Senin / 15-06-2026, 22:37 WIB
Promo JSM Superindo 17-19 April 2026: Diskon Kecap hingga Minyak Goreng
Senin / 15-06-2026, 22:37 WIB
Jepang Tahan Imbang Belanda 2-2 di Laga Perdana Grup F Piala Dunia
Senin / 15-06-2026, 22:36 WIB
Garena Sediakan Empat Versi Free Fire dengan Fitur Berbeda
Senin / 15-06-2026, 22:36 WIB
Menopause Bukan Penghalang Perempuan untuk Tetap Produktif dan Bermimpi
Senin / 15-06-2026, 22:36 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Thailand Open 2026 Usai Tekuk Wakil China
Senin / 15-06-2026, 22:36 WIB
Swedia Hajar Tunisia 5-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 22:34 WIB
Warren Buffett Ingatkan Investor Hindari Kesalahan Fatal Asumsi Pasar Efisien
Senin / 15-06-2026, 22:34 WIB
BCA Syariah Edukasi Masyarakat untuk Perluas Basis Nasabah
Senin / 15-06-2026, 22:34 WIB
Promo Indomaret Weekend 16-19 April 2026: Diskon hingga 40 Persen
Senin / 15-06-2026, 22:33 WIB
Rafael van der Vaart Kritik Tajam Performa Virgil van Dijk di Laga Kontra Jepang
Senin / 15-06-2026, 22:33 WIB
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Anthony Vickery untuk Timnas Indonesia
Senin / 15-06-2026, 22:32 WIB
Tim Atletik Indonesia Raih Tiga Medali di Filipina
Senin / 15-06-2026, 22:32 WIB






