Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan.

Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).

>>> IHSG Dibuka Menguat di Level 6.209,10 pada 15 Juni 2026

Pengembalian kerugian negara dari perkara yang telah berlangsung puluhan tahun itu dilakukan melalui skema penyerahan aset secara sukarela.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam melacak kembali aset-aset dari kasus lama tersebut.

"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya.

Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku semata, melainkan juga berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Upaya pelacakan dan pengamanan aset hasil tindak pidana akan terus berjalan secara optimal melalui sinergi yang kuat antarlembaga pemerintah.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar," ujar Purbaya.

>>> Bigetron by Vitality Juarai MPL ID S17, Hentikan Dominasi Onic

Kementerian Keuangan menekankan bahwa berjalannya waktu tidak boleh melenyapkan hak pengembalian aset negara yang hilang.

Kerja sama yang solid antara instansi terkait menjadi kunci utama dalam memastikan penelusuran dan penyelamatan aset negara dapat diselesaikan dengan baik.

"Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," kata Purbaya.