Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total pemulihan aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp1.029.874.376.628, termasuk aset dari perkara Eddy Tansil.

Penyerahan aset dari terpidana Eddy Tansil dilakukan secara tunai serta dalam bentuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

"Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp51.682.537.548," kata ST Burhanuddin.

Kejaksaan Agung merinci aset tidak bergerak yang berhasil dipulihkan dari kasus Eddy Tansil meliputi sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Megamendung, Kabupaten Bogor.

>>> Harga Emas Perhiasan 15 Juni 2026: Variatif di Raja Emas, Stagnan di Laku Emas dan Hartadinata

Selain itu, disita pula tanah seluas 26.403 meter persegi yang menjadi lokasi pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.