Senada dengan Sultan, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait persoalan tersebut.

Menurut Filep, terdapat komitmen dari pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan transfer dana pusat ke daerah sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan pembiayaan PPPK.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi dan memberikan dukungan tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah melalui tambahan anggaran TKD dalam APBN 2026.

Ia menyebut tambahan dukungan tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dalam memenuhi kebutuhan belanja PPPK.

>>> Tanpa Tambah Pajak, Ini Alasan Purbaya Yakin Negara Bisa Dapat Rp3.208 Triliun Tahun Ini

“Kita akan bisa dorong lebih untuk di 2026 ini mengisi kekurangan daripada potensi pemenuhan belanja PPPK di beberapa pemda yang sudah kita coba monitor,” kata Askolani.