Selain itu, Dokter Tifa menilai hak warga negara untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi telah dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menyebut perkara yang dihadapinya tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai kebebasan berekspresi.

Adapun Dokter Tifa sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo alias Jokowi.

Jaksa menilai tuduhan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Dalam perkara tersebut, influencer itu didakwa dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan juga mencakup pernyataan yang disampaikan dalam tayangan talkshow pada 29 April 2025.

Perkara kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menunjuk pengadilan tersebut untuk memeriksa dan mengadili perkara.

>>> Timex Luncurkan Jam Tangan Deepwater Meridian 300 dengan Kasus Titanium dan Ketahanan 300 Meter

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan setebal 37 halaman yang diajukan tim kuasa hukum pihak terdakwa sebelum memutuskan tahapan persidangan berikutnya.