>>> Jadwal Bioskop Trans TV 11 – 12 Juli 2026

"Lalu, pada surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum, ternyata locus dan tempus berubah lagi, yaitu di antara bulan Maret 2025 hingga bulan Mei 2025.

Padahal, laporan yang dilaporkan Saudara Joko Widodo itu tertanggal 30 April 2025," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, influencer itu berpendapat terdapat kekeliruan mengenai pihak maupun objek yang menjadi dasar dakwaan.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan sebuah laporan memuat peristiwa yang menurutnya belum terjadi ketika laporan dibuat.

"Jadi, ini sudah salah secara persona, dan salah secara objecto, karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan," tegasnya.

Dokter Tifa juga menyatakan terdapat error in objecto.

Ia dan Roy Suryo mengklaim hanya melakukan kajian terhadap dokumen digital yang diunggah di media sosial oleh akun milik kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pihaknya tak meneliti dokumen yang diklaim sebagai milik Joko Widodo.

Atas dasar dua argumentasi tersebut, influencer tersebut menilai dakwaan terhadap dirinya tidak memenuhi ketepatan objek maupun subjek hukum.

>>> Cara Kapal Selam Meluncurkan Rudal Balistik Tanpa Membasahi Senjata

Seluruh keberatan tersebut kini menjadi bagian dari eksepsi yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.