Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang. Angka ini naik signifikan dari tahun sebelumnya yang Rp87,4 juta.

Usulan itu memicu kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai sistem pembiayaan yang digunakan berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi calon jemaah yang masih dalam daftar tunggu.

>>> Xiaomi Smart Band 11 Kantongi Sertifikasi Jaringan, Baterai Tetap Sama

MUI: Istilah Subsidi Tidak Tepat

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyebut istilah "subsidi" dalam skema itu tidak tepat.

Sebab, dana yang digunakan bukan berasal dari APBN, melainkan dari hasil pengelolaan setoran seluruh calon jemaah.

"Yang waiting list dikasih kecil sekali.

Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (10/7/2026).

Pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat pengelolaan dana BPKH dan 40 persen dibayar langsung jemaah melalui Bipih.

>>> Redmi K100 Pro Series Bisa Hadir Lebih Dulu, Model Standar Belum Sertifikasi

Namun, MUI menilai mekanisme ini lebih menguntungkan jemaah yang berangkat lebih dulu.

Menurut MUI, dana yang dipakai meringankan biaya jemaah berangkat berasal dari hasil pengembangan setoran awal seluruh calon jemaah.

Artinya, calon jemaah waiting list ikut menyumbang manfaat tetapi tidak mendapat porsi seimbang.

MUI mengingatkan, jika pengelolaan dana haji tetap menggunakan sistem gabungan tanpa pemisahan akun virtual yang transparan, nilai manfaat milik jemaah waiting list akan terus berkurang.

MUI mendesak pemerintah membenahi sistem pembiayaan haji agar lebih adil.

>>> Idol Lash dari Ruhee by Ever, Lash Extension Natural untuk Tampilan Mata Lebih Segar

Kiai Cholil menegaskan pengelolaan dana harus kembali pada prinsip syariat Islam, yakni manistaṭā'a ilaihi sabīlā, yang mewajibkan haji hanya bagi yang mampu.