Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.

Angka tersebut naik Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026.

>>> Rekrutmen SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Syaratnya

Usulan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Meski mengusulkan kenaikan, pemerintah mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar langsung jemaah tetap hanya 40 persen dari total BPIH.

Sisanya sebesar 60 persen akan ditutup melalui nilai manfaat dana haji. Skema ini dirancang agar beban jemaah tidak meningkat signifikan.

Irfan mengatakan pola pembiayaan serupa pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji 2022 setelah pandemi Covid-19. Saat itu, porsi nilai manfaat mencapai 59,21 persen.

>>> Final Fantasy VII Ever Crisis Resmi Tutup Layanan pada 6 Oktober

Usulan BPIH Rp107,34 juta disusun dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

Komponen penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau 56,73 persen dari total BPIH. Biaya di dalam negeri mencapai Rp46.449.103 atau 43,27 persen.

Kenaikan BPIH dipengaruhi perubahan asumsi nilai tukar, kenaikan biaya penerbangan, tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya transportasi darat dan layanan Masyair.

Pemerintah juga memperhitungkan penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji, dan penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah.

>>> Trump Ganti Pesawat Usai Terbang ke Turki, Isu Keamanan dari Iran Mengemuka

Pemerintah menegaskan kenaikan BPIH akibat inflasi, harga avtur, dan pelemahan rupiah tidak akan langsung membebani jemaah karena ditopang nilai manfaat dana haji.