Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik atas isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Dalam permohonannya, Roy menggugat keabsahan status tersangkanya dengan dasar Pasal 32 UU ITE. Pihak yang ditarik sebagai termohon mencakup jajaran Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan.

>>> Prabowo Ingatkan Kepala Daerah NTB: Jangan Kaya dari Penderitaan Rakyat

Kuasa hukum Roy, Yasena, menyoroti bahwa perkara ini sebenarnya berawal dari unggahan ijazah digital Jokowi di media sosial oleh kader PSI, Dian Sandi Utama.

Ia menilai kliennya tidak semestinya dijadikan tersangka atas konten digital yang bukan berasal darinya.

“Terkait dengan Pasal 32 ayat 1, tadi sudah dibacakan panjang lebar. Di situ kaitan dengan masalah ijazah digital.

Yang dipermasalahkan ke beliau ini digital.

Beberapa tampil di media bahwa ijazah Bapak Ir. Joko Widodo dipotong-potong,” kata Yasena di samping Roy Suryo, dikutip Sabtu (11/7).

“Yang dipotong-potong apanya? Ijazah yang asli ada di siapa kalau ada?

Itu analog. Yang dipermasalahkan sekarang ijazah digitalnya.

Digital punya siapa? Itu punya Dian Sandi yang meluncurkan.

>>> Helm F-35 Seharga Setengah Juta Dolar, Hanya Seperempat Armada yang Siap Terbang

Kenapa harus ditersangkakan ke klien kami. Dian Sandi yang harus dicari,” ujarnya.

Ia menegaskan, alasan pengajuan praperadilan adalah adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.

Menurutnya, aparat seharusnya membuktikan keterlibatan pihak yang benar-benar menyebarkan konten digital tersebut, bukan membebankan seluruh tanggung jawab kepada Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo memenangkan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

>>> Polisi Inggris Rencanakan Kunjungan ke AS Terkait Kasus Pangeran Andrew

Dalam sidang tersebut, permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.