Kuasa Hukum: Bukan Roy Suryo, Dian Sandi yang Harus Dicari

Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik atas isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam permohonannya, Roy menggugat keabsahan status tersangkanya dengan dasar Pasal 32 UU ITE. Pihak yang ditarik sebagai termohon mencakup jajaran Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan.
>>> Prabowo Ingatkan Kepala Daerah NTB: Jangan Kaya dari Penderitaan Rakyat
Kuasa hukum Roy, Yasena, menyoroti bahwa perkara ini sebenarnya berawal dari unggahan ijazah digital Jokowi di media sosial oleh kader PSI, Dian Sandi Utama.
Ia menilai kliennya tidak semestinya dijadikan tersangka atas konten digital yang bukan berasal darinya.
“Terkait dengan Pasal 32 ayat 1, tadi sudah dibacakan panjang lebar. Di situ kaitan dengan masalah ijazah digital.
Yang dipermasalahkan ke beliau ini digital.
Beberapa tampil di media bahwa ijazah Bapak Ir. Joko Widodo dipotong-potong,” kata Yasena di samping Roy Suryo, dikutip Sabtu (11/7).
“Yang dipotong-potong apanya? Ijazah yang asli ada di siapa kalau ada?
Itu analog. Yang dipermasalahkan sekarang ijazah digitalnya.
Digital punya siapa? Itu punya Dian Sandi yang meluncurkan.
>>> Helm F-35 Seharga Setengah Juta Dolar, Hanya Seperempat Armada yang Siap Terbang
Kenapa harus ditersangkakan ke klien kami. Dian Sandi yang harus dicari,” ujarnya.
Ia menegaskan, alasan pengajuan praperadilan adalah adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
Menurutnya, aparat seharusnya membuktikan keterlibatan pihak yang benar-benar menyebarkan konten digital tersebut, bukan membebankan seluruh tanggung jawab kepada Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo memenangkan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
>>> Polisi Inggris Rencanakan Kunjungan ke AS Terkait Kasus Pangeran Andrew
Dalam sidang tersebut, permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.
Update Terbaru
Indianapolis Terpilih Jadi Tuan Rumah Junior Gold Championships 2027
Sabtu / 11-07-2026, 08:40 WIB
Apple TV+ Debut Bersejarah di Hall H Comic-Con 2026
Sabtu / 11-07-2026, 08:40 WIB
ESPN Tempatkan Matt Miller Cuti Tak Terbatas Usai Investigasi Penipuan di Missouri
Sabtu / 11-07-2026, 08:36 WIB
Dua Pemenang Lotere Maryland Klaim Hadiah Rp 800 Juta
Sabtu / 11-07-2026, 08:35 WIB
Dru Brown Jadi Starter Blue Bombers Gantikan Collaros yang Cedera
Sabtu / 11-07-2026, 08:35 WIB
Gaya Misterius Istri Dembele di Piala Dunia 2026, Bawa Tas Hermes Rp 360 Juta
Sabtu / 11-07-2026, 08:30 WIB
Prabowo Imbau Masyarakat Tak Mudah Tertipu Narasi Media Sosial
Sabtu / 11-07-2026, 08:28 WIB
10 Tablet Terbaik untuk Nonton Piala Dunia 2026, Mulai Rp2 Jutaan
Sabtu / 11-07-2026, 08:28 WIB
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Tembus 4.000 Jiwa
Sabtu / 11-07-2026, 08:25 WIB
Tuchel Siapkan Inggris Hadapi Haaland di Perempat Final Piala Dunia
Sabtu / 11-07-2026, 08:21 WIB
Cara Cek Estimasi Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Sabtu / 11-07-2026, 08:21 WIB
KPK Ajukan Banding atas Vonis 2 Terdakwa Korupsi Proyek DJKA Medan
Sabtu / 11-07-2026, 08:21 WIB
Mantan Anggota Xbox Peringatkan Bahaya Masa Depan All-Digital PlayStation
Sabtu / 11-07-2026, 08:12 WIB
OpenAI Rilis GPT-5.6 Sol, Model AI Terkuat dalam Tiga Tingkatan
Sabtu / 11-07-2026, 08:12 WIB







