Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan kedua Roy Suryo pada Senin, 20 Juli 2026.

Sidang ini terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Indonesia Peringkat Ketiga Dunia Kasus Kusta, Stigma Masih Menghantui

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyampaikan putusan akan dibacakan pada tanggal tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan Roy Suryo, Jumat (10/7).

Sebelum putusan, rangkaian sidang akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda jawaban termohon.

Hakim juga mengupayakan replik dan duplik pada hari yang sama.

Hakim Ketut meminta para pihak hadir tepat waktu. "Tolong hadir tepat waktu, karena kalau kita lambat, nanti sidang yang lain juga lambat, ya.

Jam 09.00 WIB kita sudah mulai," ujarnya.

>>> Prediksi Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Selanjutnya, pada Selasa (14/7) digelar pembuktian pemohon, disusul pembuktian termohon pada Rabu (15/7).

Kesimpulan akan dibacakan pada Kamis (16/7), dan Jumat (17/7) digunakan hakim untuk musyawarah dan menyusun putusan.

Sidang praperadilan kedua ini diketuai Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, hakim yang sama mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, yaitu menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan.

>>> Tito Minta Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan Kusta

Hal itu dinilai bukan kewenangan praperadilan.