Sidang praperadilan jilid II bagi Roy Suryo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).

Roy merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Dalam permohonannya, Roy menggugat keabsahan penetapan tersangka yang didasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak yang digugat meliputi jajaran Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan sebagai turut termohon.

Sindiran Pasal Hiburan

Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya ingin menguji bukti permulaan yang digunakan penyidik.

>>> Graham Platner Mundur dari Pemilihan Senat AS Maine Akibat Skandal

"Kami ingin menguji bukti permulaan atau alat bukti yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menerapkan Pasal 32 UU ITE," ujarnya usai sidang, dikutip Sabtu (11/7).

Ia menantang aparat untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka didukung dua alat bukti sah.

"Jangan-jangan pasal itu adalah pasal entertain yang tidak diperkuat dengan bukti yang kuat, bukti permulaan yang cukup, atau dua alat bukti yang sah, hanya gara-gara pelapornya adalah Ir. Joko Widodo yang kita tahu adalah mantan presiden," sindirnya.

>>> Apple Gugat OpenAI atas Dugaan Pencurian Rahasia Dagang

Tim hukum Roy juga menuntut agar jaksa menghapus Pasal 32 dari surat dakwaan. Dengan demikian, perkara tidak dilanjutkan dengan pasal yang dianggap tidak relevan.