Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TAAKA-AA) mengeluarkan pernyataan hukum resmi terkait persidangan dugaan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Dalam surat pernyataan Nomor: 10/PH/TAAKA-AA/VI/2026 yang dirilis Jumat (10/7/2026), tim hukum mendesak mantan Presiden Joko Widodo hadir langsung di persidangan untuk membuktikan keaslian dokumennya.

>>> Ahmad Luthfi: Ikan Busuk dari Kepalanya, Komentari OTT Bupati Sukoharjo

“Kami mendesak Joko Widodo untuk hadir secara langsung di persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta membawa dokumen ijazah yang diklaim asli,” ujar Koordinator Non Litigasi, Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis.

Menurut Khozinudin, kehadiran Jokowi dan keterbukaan dalam proses pembuktian sangat krusial untuk mencari kebenaran materiil di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Khozinudin mengajak akademisi, aktivis, mahasiswa, dan insan pers untuk mengawal ketat jalannya persidangan di kedua pengadilan negeri tersebut.

“Pengawasan publik diperlukan guna memastikan proses peradilan berlangsung terbuka tanpa intervensi,” tegasnya.

Pihak tim advokasi juga mewanti-wanti agar tidak ada kompromi hukum yang hanya bertujuan menyelamatkan kepentingan pribadi, namun mengorbankan harapan masyarakat akan kepastian hukum.

>>> Kylian Mbappe Rendah Hati Meski Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Tegas Les Bleus Belum Menangi Apa Pun

Pernyataan Lengkap TAAKA-AA

Dalam pernyataan hukumnya, TAAKA-AA mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal persidangan sebagai kontrol sosial dalam negara hukum.

Mereka menolak tegas segala bentuk intervensi, tekanan, maupun manuver hukum yang menghalangi majelis hakim memeriksa pokok perkara.

“Setiap upaya yang mengarahkan penyelesaian perkara tanpa menyentuh substansi sengketa merupakan tindakan yang berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil,” tulis mereka.

TAAKA-AA mendesak Jokowi hadir langsung dan membawa dokumen ijazah asli serta dokumen lain yang diperlukan dalam persidangan.

Mereka juga menolak segala kompromi atau manuver hukum yang hanya menyelamatkan kepentingan pribadi dengan mengorbankan harapan masyarakat akan penyelesaian hukum yang tuntas.

>>> Asus Vivobook 14 dan Vivobook 15 Hadir dengan Prosesor Intel Core 7 Series 3 dan Fitur AI

Pernyataan ini ditandatangani oleh Ahmad Khozinudin, S. H., selaku Koordinator Non Litigasi TAAKA-AA di Jakarta pada 10 Juli 2026.