Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengkritik langkah pakar hukum tata negara Refly Harun dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Perwakilan TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa langkah Refly justru menguntungkan pihak Jokowi. Ia menegaskan pernyataan itu merupakan sikap resmi tim advokasi, bukan pandangan pribadi.

>>> TikTok Luncurkan 'Makan Dengan Makna', Donasi Rp3,2 Miliar untuk Akses Makanan Bergizi

Khozinudin mengatakan keberatan terhadap langkah Refly didukung puluhan advokat yang tergabung dalam TA-AKAA, termasuk Petrus Selestinus, Jemmy Mokolensang, Azam Khan, dan Juju Purwantoro.

Ia menilai Refly tidak menjalankan etika profesi advokat karena disebut terlibat dalam perkara tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim hukum yang telah mendampingi para klien.

"Semestinya sebelum meminta surat kuasa dari klien, RH bertanya kepada rekan sejawat apakah boleh dirinya terlibat.

Faktanya, RH langsung membentuk tim RRT, Troya, dan terlibat di TalkHAM untuk mengajukan praperadilan tanpa berkomunikasi dengan kami.

Tak ada etika, main serobot," kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.

Lima Langkah Refly yang Dinilai Memperlemah Perjuangan Hukum

Menurut TA-AKAA, terdapat sejumlah langkah Refly yang dinilai memperlemah perjuangan hukum dalam perkara tersebut.

Pertama, Refly dituding berupaya melakukan mediasi melalui kelompok Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa dengan menemui Jimly Asshiddiqie di Tim Percepatan Reformasi Polri tanpa berkoordinasi dengan tim hukum utama.

Saat itu, Refly disebut belum berstatus sebagai kuasa hukum resmi.

Kedua, TA-AKAA menilai Refly hanya fokus mendampingi sebagian klien, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa, sehingga memunculkan perpecahan di antara pihak yang memperjuangkan kasus tersebut.

Refly juga dituding mencatut nama sejumlah advokat TA-AKAA tanpa klarifikasi.