Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tersedia program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang memfasilitasi pengusaha kecil mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya.

>>> Bukan Tumbler, Suvenir Erdogan untuk Pemimpin NATO: Pistol dan Amunisi

Batas waktu kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman UMKM telah diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.

Kriteria Pelaku UMKM yang Berhak Mendapat Sertifikat Halal Gratis

Tidak semua usaha bisa mengikuti skema Self Declare gratis. Berikut kriteria utamanya berdasarkan laman BPJPH.

Usaha harus termasuk kategori Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundang-undangan.

Produk yang dihasilkan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, baik bersertifikat halal atau masuk positive list bahan halal.

Proses produksi dilakukan secara sederhana, manual atau dengan alat sederhana, tanpa proses kimiawi kompleks.

Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.

Modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omzet tahunan sesuai standar UMK.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar, pastikan dokumen berikut sudah siap: NIB yang terdaftar di OSS, KTP pelaku usaha, daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

>>> Menteri UMKM: Mayoritas Pengemudi Ojol Ingin Berstatus Pengusaha Mikro

Siapkan juga daftar proses pengolahan produk dari awal hingga pengemasan, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sederhana.

Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) secara Online

Pendaftaran dilakukan secara digital melalui sistem SIHALAL. Kunjungi laman ptsp.

halal. go.

id dan buat akun menggunakan email aktif.

Masukkan NIB dan lengkapi data profil usaha. Pilih opsi pendaftaran Self Declare untuk mengikuti program gratis.

Input data produk, daftar bahan, dan proses produksi. Pastikan semua bahan yang wajib halal sudah memiliki nomor sertifikat halal.

Setelah data dikirim, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi asli.

Hasil verifikasi diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal untuk penetapan kehalalan produk.

>>> Libur Sekolah Dorong Pengiriman Sepeda Motor via Kereta Tembus 13 Ribu Unit

Jika disetujui, BPJPH menerbitkan sertifikat halal elektronik yang bisa diunduh melalui akun SIHALAL.