Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tersedia program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang memfasilitasi pengusaha kecil mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya.
>>> Bukan Tumbler, Suvenir Erdogan untuk Pemimpin NATO: Pistol dan Amunisi
Batas waktu kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman UMKM telah diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.
Kriteria Pelaku UMKM yang Berhak Mendapat Sertifikat Halal Gratis
Tidak semua usaha bisa mengikuti skema Self Declare gratis. Berikut kriteria utamanya berdasarkan laman BPJPH.
Usaha harus termasuk kategori Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundang-undangan.
Produk yang dihasilkan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, baik bersertifikat halal atau masuk positive list bahan halal.
Proses produksi dilakukan secara sederhana, manual atau dengan alat sederhana, tanpa proses kimiawi kompleks.
Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
Modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omzet tahunan sesuai standar UMK.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan dokumen berikut sudah siap: NIB yang terdaftar di OSS, KTP pelaku usaha, daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
>>> Menteri UMKM: Mayoritas Pengemudi Ojol Ingin Berstatus Pengusaha Mikro
Siapkan juga daftar proses pengolahan produk dari awal hingga pengemasan, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sederhana.
Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) secara Online
Pendaftaran dilakukan secara digital melalui sistem SIHALAL. Kunjungi laman ptsp.
halal. go.
id dan buat akun menggunakan email aktif.
Masukkan NIB dan lengkapi data profil usaha. Pilih opsi pendaftaran Self Declare untuk mengikuti program gratis.
Input data produk, daftar bahan, dan proses produksi. Pastikan semua bahan yang wajib halal sudah memiliki nomor sertifikat halal.
Setelah data dikirim, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi asli.
Hasil verifikasi diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal untuk penetapan kehalalan produk.
>>> Libur Sekolah Dorong Pengiriman Sepeda Motor via Kereta Tembus 13 Ribu Unit
Jika disetujui, BPJPH menerbitkan sertifikat halal elektronik yang bisa diunduh melalui akun SIHALAL.
Update Terbaru
Tiga Pekerja Konstruksi Tewas Akibat Gas Beracun di Jakarta
Jumat / 10-07-2026, 00:09 WIB
Jam Tangan Action Hero yang Bisa Dibeli di Amazon Sekarang
Jumat / 10-07-2026, 00:09 WIB
Dodgers Kembali ke Gedung Putih Rayakan Gelar Juara World Series Bersama Trump
Jumat / 10-07-2026, 00:08 WIB
Cara Menjalankan Program Sebagai SYSTEM di Windows, Hak Akses Tertinggi
Jumat / 10-07-2026, 00:08 WIB
Jennifer Lopez Curi Perhatian dengan Atasan Terbuka di Paris Fashion Week
Jumat / 10-07-2026, 00:08 WIB
Turki Beri Para Pemimpin NATO Revolver Berisi Peluru Tajam, Belgia Kaget
Jumat / 10-07-2026, 00:07 WIB
Penyiar Spurs Dipecat Usai Skandal Selingkuh dengan Saudari Pemain
Jumat / 10-07-2026, 00:07 WIB
Produser Taylor Swift Hapus Undangan Nikah, Istri Marah Besar
Jumat / 10-07-2026, 00:07 WIB
Didier Deschamps Belum Puas Meski Prancis Cetak 14 Gol, Minta Les Bleus Lebih Kejam Lawan Maroko
Jumat / 10-07-2026, 00:07 WIB
Suksesor Cristiano Ronaldo Merapat ke London, Geovany Quenda Resmi Diboyong Chelsea
Jumat / 10-07-2026, 00:07 WIB
Ruben Amorim Ungkap Penyesalan di Manchester United, Kini Fokus ke AC Milan
Jumat / 10-07-2026, 00:07 WIB
Legenda Prancis: Permainan Brasil di Piala Dunia 2026 Bikin Muntah
Jumat / 10-07-2026, 00:05 WIB
Pratama Arhan Pilih Persija, Mantan CEO PSIS Kecewa Ungkit Perjanjian Tertulis
Jumat / 10-07-2026, 00:04 WIB
Erick Thohir: FIFA Belum Pastikan Indonesia Tuan Rumah ASEAN Cup 2026
Jumat / 10-07-2026, 00:04 WIB







